Jelang COP31, Anak Muda Desak Pemerintah Hentikan Izin Tambang dan Perkebunan Ekstraktif

YOGYAKARTA, JOGJAKARTANEWS.COM — Jaringan Orang Muda Indonesia mendesak pemerintah menghentikan izin pertambangan dan perkebunan yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif. Mereka juga meminta pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat serta menghentikan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.

Tuntutan tersebut mengemuka dalam Jambore Anak Muda yang mempertemukan 32 anak muda dari 19 provinsi di Omah Petroek, Yogyakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Pertemuan ini menjadi ruang konsolidasi jaringan Power to Voices untuk merumuskan tuntutan keadilan iklim menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP31).

Panitia Jambore Anak Muda, Krayon Ahmad Zulfikar, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menyatukan pengalaman dan persoalan yang dihadapi anak muda di berbagai daerah. Mereka membahas persoalan lingkungan, perubahan iklim, demokrasi, kondisi sosial ekonomi, hingga tantangan dalam gerakan sosial.

“Dalam jambore ini, kami berkumpul untuk berdiskusi dan berdialog. Kami ingin bersama-sama mengidentifikasi persoalan di daerah masing-masing, saling mengenal luka yang dialami satu sama lain, serta membangun solidaritas. Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa kami memiliki luka dan persoalan yang sama,” kata Krayon.

Menurut Krayon, peserta berasal dari beragam kelompok dan latar belakang. Namun, dalam pertemuan tersebut, mereka mengesampingkan identitas kelompok untuk membangun solidaritas sebagai generasi muda Indonesia.

“Peserta berasal dari berbagai elemen. Namun, dalam pertemuan ini kami menanggalkan identitas kelompok masing-masing. Kami hadir dan berkumpul sebagai orang muda Indonesia,” ujarnya.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah penghentian izin pertambangan dan perkebunan yang dinilai mengeksploitasi sumber daya alam. Mereka menilai kebijakan pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan ruang hidup masyarakat demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Menolak Eksploitasi Alam

Dalam pernyataan sikap atau Youth Statement, Jaringan Orang Muda Indonesia menilai krisis iklim tidak bisa dipisahkan dari ketimpangan sosial, perampasan ruang hidup, dan kebijakan pembangunan yang mengabaikan keselamatan masyarakat.

Mereka menolak kebijakan yang mengatasnamakan penanganan krisis iklim, tetapi justru memperpanjang ketergantungan terhadap energi fosil atau membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam.

Menurut mereka, program penanganan krisis iklim harus mampu menurunkan emisi gas rumah kaca, melindungi ekosistem, dan menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak. Transisi energi dan pembangunan rendah karbon juga tidak boleh menjadi alasan untuk merusak lingkungan atau merampas tanah warga.

Jaringan ini mendesak pemerintah mengevaluasi izin usaha yang bermasalah, menghentikan dukungan pembiayaan bagi industri ekstraktif yang merusak lingkungan, serta memastikan pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan ekologis.

Mereka juga meminta pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan menanggung biaya pemulihan sesuai ketentuan hukum.

Minta RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Selain menghentikan eksploitasi sumber daya alam, Jaringan Orang Muda Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Mereka menilai pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat merupakan bagian penting dari upaya menjaga lingkungan. Perlindungan tersebut harus mencakup tanah dan hutan adat, pengetahuan lokal, serta praktik pengelolaan alam yang diwariskan antargenerasi.

Masyarakat adat juga harus dilibatkan secara bermakna dalam setiap keputusan yang memengaruhi wilayah dan sumber penghidupan mereka.

Jaringan ini turut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, serta diskriminasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan dan ruang hidup.

Perlindungan tersebut perlu menjangkau masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, penyandang disabilitas, aktivis lingkungan, dan kelompok rentan lainnya. Negara juga diminta menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan menyampaikan kritik tanpa ancaman pembungkaman.

Mereka meminta penegakan hukum terhadap individu, korporasi, maupun pihak berwenang yang terbukti terlibat dalam perusakan dan pencemaran lingkungan. Penanganan kasus harus disertai pertanggungjawaban hukum, pemulihan lingkungan, dan pemenuhan hak korban.

Anak Muda Soroti Tata Kota Bandung

Peserta jambore asal Bandung, Riza, menyoroti pembangunan dan tata kota di daerahnya. Ia menilai perubahan wajah Kota Bandung perlu mendapat perhatian karena berpotensi menghilangkan karakter kota.

“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian saya adalah pembangunan dan tata kota Bandung. Seperti yang sudah diketahui, saat ini banyak pembangunan yang mengubah wajah kota. Padahal, konsep awal Kota Bandung dirancang dengan karakter semi-Eropa. Menurut saya, Bandung mulai kehilangan esensinya,” kata Riza.

Menurut dia, pembangunan kota perlu mempertimbangkan karakter kawasan dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, tata kelola perkotaan menjadi salah satu isu yang ia bawa dalam pertemuan tersebut.

Selain persoalan tata kota, Riza menilai keterlibatan anak muda dalam isu perubahan iklim masih perlu diperkuat. Ia ingin mendorong generasi seusianya agar lebih memahami persoalan lingkungan dan berani menyampaikan pendapat.

“Saya akan berusaha mendorong teman-teman muda agar lebih melek terhadap isu iklim. Orang muda seusia saya masih jarang yang benar-benar memperhatikan persoalan perubahan iklim,” ujarnya.

Riza menilai perhatian sebagian anak muda masih banyak tersita oleh tren di media sosial. Padahal, menurut dia, persoalan perubahan iklim juga membutuhkan perhatian dan keterlibatan generasi muda.

“Selama ini, sebagian anak muda lebih banyak mengikuti hal-hal yang viral di Threads atau Instagram. Karena itu, saya ingin mendorong mereka agar lebih peduli terhadap persoalan iklim dan berani menyuarakan pendapat,” kata dia.

Bagi Riza, keterlibatan anak muda diperlukan agar persoalan lingkungan dan dampak pembangunan mendapat perhatian lebih luas. Partisipasi generasi muda juga penting untuk mendorong kebijakan yang mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

COP31 Harus Menghasilkan Tindakan Nyata

Jaringan Orang Muda Indonesia meminta pemerintah, DPR RI, dan delegasi Indonesia menjadikan COP31 sebagai momentum untuk menunjukkan langkah konkret dalam menghadapi krisis iklim.

Mereka menilai komitmen internasional tidak akan berarti banyak jika tidak diikuti kebijakan yang melindungi masyarakat, menghentikan kerusakan lingkungan, dan menjamin partisipasi publik.

Keadilan iklim, menurut mereka, harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan demokrasi. Karena itu, generasi muda perlu dilibatkan dalam menentukan arah pembangunan yang akan memengaruhi masa depan mereka.

Mereka juga mendesak pemerintah mengusut secara transparan kasus kebakaran hutan dan lahan, pencemaran limbah industri, perambahan kawasan hutan, serta kegiatan lain yang memperparah kerentanan masyarakat terhadap bencana ekologis.

Penegakan hukum, menurut mereka, harus mencakup pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum, pemulihan lingkungan, dan pemenuhan hak korban.

Jaringan Orang Muda Indonesia menegaskan bahwa generasi muda tidak ingin terus menanggung dampak keputusan pembangunan yang dibuat tanpa melibatkan suara mereka. Mereka menuntut ruang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan sekaligus memperjuangkan masa depan yang adil dan berkelanjutan.

“Masa depan bukan hadiah yang kami tunggu, melainkan hak hidup yang kami perjuangkan,” demikian penegasan dalam pernyataan sikap Jaringan Orang Muda Indonesia.

*****

59 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com