DPRD dan Pemkab Purbalingga Sepakati Tiga Raperda, Ini Rinciannya

DPRD dan Pemkab Purbalingga menyepakati tiga Raperda tentang Perumda Puspahastama, perlindungan anak, dan pengelolaan aset daerah. (Foto: Ist)

PURBALINGGA – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Purbalingga menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Jumat (30/10/2026).

Ketiga Raperda tersebut mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Puspahastama, Perlindungan Anak, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aris Widiarso dan dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD), serta perwakilan instansi vertikal.

Dalam rapat tersebut, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) XVII, XVIII, dan XIX menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap ketiga Raperda. Pembahasan sebelumnya dilakukan bersama tim perumus dari pemerintah daerah.

Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani mengatakan, ketiga regulasi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Ketiga Raperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Dimas.

Dia menjelaskan, Raperda tentang Perumda Puspahastama diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Anak disiapkan sebagai landasan hukum untuk memenuhi hak-hak anak sekaligus mencegah terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap anak.

Adapun Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui regulasi tersebut, aset daerah diharapkan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah.

Setelah disepakati DPRD dan pemerintah daerah, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama ini menjadi salah satu langkah DPRD dan Pemkab Purbalingga dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait pengelolaan BUMD, perlindungan anak, dan aset daerah. (tar)

56 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com