YOYAKARTA – Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY yang telah menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pergola Kota Yogyakarta, yang nilainya diketahui mencapai Rp 5,3 miliar dari APBD Kota Yogyakarta tahun anggaran 2013. Para tersangka yakni masing-masing Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suyadi, dan pihak rekanan proyek pergola, Hendrawan.
JCW memberikan apresiasi secara khusus kepada penyidik Kajati DIY, meski pada prosesnya terbilang sedikit lambat. Sebab penetapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan pada Desember 2014 silam, dan pihak Kajati sendiri sebelumnya menargetkan bahwa pada akhir Januari 2015 kasus Pergola akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 700 juta dalam proyek pergola tersebut, diantaranya berupa kurangnya volume pekerjaan dan pelanggaran prosedur karena memakai sistem penunjukkan langsung.
“Kasus ini menambah panjang daftar oknum PNS dilingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, dan tentunya menjadi keprihatinan kita bersama karena sebelumnya juga ada pegawai dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam kasus honor untuk seniman, misalnya,” pungkas Divisi Pengaduan Msayarakat JCW, Baharuddin Kamba kepada Jogjakartanews.com, Jum’at (10/07/2015)
Selain memberikan apresiasi terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi DIY, JCW juga mendorong penyidik untuk menelisik lebih dalam adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain ketiga tersangka.
“Misalnya penyidik dapat melakukan penelusuran dari awal pembahasan mengenai proyek pergola tersebut. Artinya, dokumen-dokumen proses pembahasan, inisiatif siapa hingga pada persetujuan proyek pergola tersebut dicacah sehingga tidak melakukan mekanisme lelang namun penunjukan langsung. Hal ini penting agar kasus proyek pergola tersebut dapat dituntaskan,” tukas Baharuddin. (pr)
Redaktur: Herman Wahyudi