JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon membantah jika proses hukum terhadap Ronny Maryanto, pegiat Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng), adalah karena tidak terima atas tuduhan money politik saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang lalu.
“Saya merasa perlu meluruskan opini yang dikembangkan oleh pihak tertentu, yang seolah-olah ingin membangun opini bahwa alasan saya pada waktu itu mengadukan yang bersangkutan adalah karena tidak terima atas pelaporan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ke Panwaslu Semarang. Informasi tersebut jelas tidak benar. Yang benar adalah pengaduan tersebut saya lakukan karena yang bersangkutan telah melakukan fitnah pada diri saya. Pasal-pasal pidana yang dikenakan oleh penegak hukum terhadap yang bersangkutan dapat mengonfirmasi hal itu,” kata Fadli Zon kepada jogjakartanews.com, Jumat (06/11/2015).
Dikatakan Fadli Zon, mengaku sudah hampir lupa dengan proses hukum kasus tersebut. Sebab, dia terakhir kali mengadukan Rony ke Bareskrim Mabes Polri pada Juli 2014 karena patut diduga telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap dirinya.
“Saya tidak mengetahui dan justru baru mengetahui dari media mengenai pelimpahan kasus hukum yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Semarang,” ungkapnya.
Dijelaskan Fadli Zon, pokok masalah dari kasus tersebut adalah ketika Rony menuduhnya melakukan money politics pada masa kampanye Pilpres 2014. Namun menurut Fadli Zon, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak terbukti. Bahkan, banyak orang pada waktu itu justru menduga tuduhan tersebut sengaja dilontarkan yang bersangkutan untuk tujuan mendiskreditkan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta
“Ketidakbenaran tuduhan yang bersangkutan bukanlah pendapat saya pribadi, melainkan fakta hukum sebagaimana kesimpulan Panwaslu Semarang yang pada intinya menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti,” tandasnya.
Fadli Zon juga membantah tuduhan jika dirinya berusaha mempidanakan seorang aktivis anti-korupsi. Sebab, Fadli Zon hanya mengadukan seseorang yang dianggap telah merugikan nama baiknya, tanpa sama sekali melihat latar belakang profesinya.
“Jadi saya kira tidak relevan jika ada pemberitaan yang berusaha menonjolkan label “aktivis” dari yang bersangkutan dalam kasus tersebut. Sebagai mantan aktivis, saya kira label itu tidak terlalu penting untuk ditonjolkan. Demikian pula dengan embel-embel “anti-korupsi”. Ketika masyarakat dunia memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin gerakan anti-korupsi melalui Global Organizations of Parliamentarians Againts Corruption (GOPAC), saya pun tidak merasa perlu untuk menggembor-gemborkan hal itu,” tukas mantan aktivis mahasiswa Universitas Indonesai awal 1990-an ini.
Terkait dengan berprosesnya kasus hukum Roni, Fadli menyatakan mengambil posisi pasif. Kontinyuitas proses hukum terhadap yang bersangkutan, kata dia, jelas bukan atas kendalinya, melainkan berjalan karena berfungsinya sistem penegakan hukum di Republik ini.
“Yang jelas saya sama sekali tidak mempunyai rasa dendam, tidak memiliki kebencian, apalagi ngotot ingin memenjarakan yang bersangkutan,” pungkas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini. (zal)
Redaktur: Rudi F