Panwaslu Sleman Didesak Beri Sanksi Cabub-Cawabub yang Pendukungnya Brutal

SLEMAN – Kasus perusakan mobil dan penganiayaan terhadap mahasiswa Kedokteran UGM oleh massa pendukung salah satu pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati  (Cabub-Cawabub) Sleman , Minggu (22/11/2015) kemarin mendapat kecaman banyak pihak. Aksi brutal di Jalan Damai No 10A Prujakan , Sinduharjo, Ngaglik Sleman tersebut dinilai melanggar hukum dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

“Jelas kami mengecam tindakan tidak simpatik itu. Kami meminta aparat kepolisian mengusut pelakunya. Terlebih korban hanya masyarakat biasa yang bukan simpatisan atau pendukung pasangan manapun. Jika kepada masyarakat umum saja begitu apalagi kepada yang pendukung pasangan lain?,” kata Ketua Relawan Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana Sulistya Untuk Sleman Sembada (Relawan Yuda Sembada), Subandi SH. MH dalam keterangan persnya, Senin (23/11/2015).

Dikatakan Subandi, tindakan tidak santun massa Parpol pendukung pasangan Cabub-Cawabub tersebut terhadap korban Faris Afristya  (24) warga Lojajar Indah, No.56, 05/39, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, jelas-jelas melanggar peraturan KPU.  Oleh Karenanya, Subandi juga mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman harus bertindak dan memberi sanksi tegas terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil  yang massanya melakukan tidakan di luar batas tersebut.

“Jelas dalam peraturan KPU maupun perundang-undangan mengenai Pilkada pasangan Cabub-Cawabub harus berkomitmen menjaga suasana Pilkada yang damai, aman, dan tertib, serta tidak boleh melanggar hukum. Atas kejadian ini Panwaslu harus memberi sanksi tegas kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati yang bersangkutan,” tandas Subandi yang Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD  Sleman.

Dijelaskan Subandi, sesuai amanat UU RI No 8 Tahun 2015  Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Panwaslu juga wajib melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Pasal 22 B, Pasal 22C menegaskan point tersebut. Terkait kejadian ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan terlebih masuk kategori kriminal yang bisa masuk pidana. Untuk sanksi pelaku memang ranahnya kepolisian,  tapi bagaimanapun tindakan pelaku terkait dengan rangkaian kegiatan Pilkada ini jelas ranahnya Panwaslu. Terlebih sudah ada kesepakatan bersama seluruh pasangan untuk menyelenggarakan Pilkada damai,” tegasnya.

Menurutnya, dalam melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, pendukung, baik itu Tim Sukses (Timses), relawan atau pendukung harus taat hukum dan peraturan. Hal itu, kata Subandi, sangat ditekankan Pasangan nomor 1, Yuni Setia Rahayu – Danang Wicaksana Sulistya.

“Oleh karenanya relawan Yuda Sembada dalam memberikan dukungan terhadap pasangan Yuni-Danang dengan cara-cara yang baik, taat azaz dan taat hukum. Kami menolak segala bentuk kecurangan Pilkada. Sebab masyarakat Sleman cinta damai. Itu juga pesan yang selalu disampaikan Pasangan Yuni-Danang dalam setiap kesempatan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya massa simpatisan pendukung salah satu pasangan Cabub-Cawabub Sleman  yang juga terlihat membawa senjata tajam merusak sebuah mobil  dan menganiaya dua korban di dalamnya. Aksi tersebut terjadi di di Jalan Damai No 10A Prujakan , Sinduharjo, Ngaglik Sleman. 

Mobil Toyota Yaris dengan nomor Polisi  F1211DA, milik korban rusak parah. Mobil warna merah tersebut milik Faris Afristya yang saat kejadian bersama dengan temannya Ayu Diah Eka Apsari. Belakangan diketahui Ayu Diah Eka Hapsari adalah putri dari Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Hari Purnomo. Kedua korban kemudian dirawat di RS JIH Yogyakarta. (pr*/kt2)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com