YOGYAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Iindonesia (Koni) Kota Yogyakarta tahun 2013 yang menyeret nama Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Drs. Sukamto, memasuki babak baru. Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim kerap menegur JPU. Pasalnya keterangan empat saksi yang dihadirkan justru meringankan terdakwa.
“Bagaimana ini Jaksa, seharusnya saksi diambil (diajukan) terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih SH beberapa kali, usai meminta keterangan para saksi, dalam sidang Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (07/04/2016).
Dalam sidang yang digelar di Ruang sidang Cakra tersebut, JPU menghadirkan empat saksi yang merupakan Tim Aanggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Dra. RR. Titik Sulastri; Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK), Drs Kadri Renggono, M.Si; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. Edy Muhammad; dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Yogyakarta, Basuki Hari Saksono.
Keempat saksi ditanya kewenangan masing-masing dari proses penganggaran hingga pencairan dana hibah KONI.
Dalam kesaksiannya Titik menjelaskan bahwa kewenangan TAPD sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) perwal Nomor 32 Tahun 2013, tentang bantuan dana hibah. TAPD kata dia, menganggarkan dan mencairkan dana setelah mendapat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait, yaitu Kantor Kesbang.
“Mekanismenya KONI mengajukan permohonan ke Pemkot, dievaluasi oleh SKPD terkait,” katanya di hadapan majelis.
Keterangan senada dengan Titik disampaikan Kepala Bappeda, Edi. Menurutnya, instansinya hanya sebatas menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kesbang, sesuai Perwal.
“Setelah dari Koni, kemudian diserahkan kepada SKPD teknis untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Sementara Kepala DPDPK, Kadri mengatakan, pencairan dana hibah KONI dengan cara Transfer dari Kas Umum Daerah ke bendahara penerima di SKPD, yakni Kesbang, lalu diteruskan ke KONI. Beberapa kali Kadri memberikan jawaban yang tidak memuaskan hakim. Pasalnya, saat ditanya siapa pengguna anggaran sempat menjawab Kesbang dan KONI.
“Penerima dan user (pengguna)-nya Kesbang apa KONI?” Tanya Hakim ketua, mengulang beberapa kali selama persidangan berjalan.
“Koni yang mulia” jawab Kardi akhirnya.
Jawaban Kardi juga tidak berubah saat menjawab pertanyaan JPU yang diketuai Dwi Nurhatni, SH, terkait siapa penerima dan pengguna dana hibah.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bagian Hukum, Basuki dalam kesaksiannya. Dia menguatkan keterangan ketiga saksi lainnya. Menurut Basuki, Kesbang sebagai SKPD teknis sifatnya hanya menjalankan fungsi pengawasan dan rekomendasi kepada TAPD, sesuai ketentuan dalam Perwal Nomor 32 Tahun 2013. Penerima dan pengguna dana hibah, kata dia, adalah Koni.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Hartanto, SH.M.Hum di ujung persidangan mempertegas pertanyaan kepada Kardi.
“Jadi siapa penerima dan pengguna dana hibah KONI?” Tanya Hartanto
“Koni,” jawab Kardi tegas dan lancar.
Sebelum sidang ditutup, Hakim pempersilakan terdakwa Sukamto untuk bertanya kepada saksi. Sukamto menanyakan kepada Kardi, sebagai penguat pertanyaan Kuasa hukumnya.
“Apakah dalam menjalankan tugasnya terkait pencairan dana hibah KONI kesbang bermasalah atau melanggar aturan?” Tanya Sukamto.
“Tidak” jawab Kardi.
“Mohon dicacat yang mulia, bahwa penerima dan pengguna adalah KONI, dan kami juga tidak menyalahi prosedur atau peraturan,” ucapnya.
Sekadar Informasi, sidang Kasus dugaan korupsi dana hibah koni ini dimulai pukul 09.00 Wib, dan sempat diskorsing selama satu jam, sejak Pukul 12.30 Wib. Sidang dilanjutkan hingga ditutup sekitar pukul 17.10 Wib. Sidang akan kembali digelar sepekan ke depan, pada Rabu (13/04/2016) mendatang, diagendakan pada pukul 09.00 Wib. (kt1)
Redaktur: Agung: