Sidang Kasus KONI, Saksi Kunci Ungkapkan Fakta Baru, Usulan Kesbang Bukan Paksaan

YOGYAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi dan hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2013 dengan terdakwa Kepala Kantor Kesatuan Bangsa(Kesbang) Kota Yogyakarta, Drs. Sukamto, kembali memunculkan fakta-fakta baru.

Dalam keterangannya mantan Bendahara KONI Toni Kusnanto, Sip, mengakui menandatangani laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah Koni yang dicairkan tahap pertama sebesar Rp 900 juta. Dia juga merasa tidak ditekan oleh pihak Kesbang. Pertimbangannya bahwa dana hibah itu diperuntukkan kepada Koni, sehingga yang melakukan pertanggungjawaban juga Koni.

“Karena form dari Koni, mau tidak mau saya harus menandatangani,” ucap Toni yang dalam kasus ini sebagai saksi Kunci pencairan dana Hibah KONI.

Ketika dicecar Hakim, mengapa mau tanda tangan meski penyalurannya melalui Kesbang, Toni menjawab, bahwa laporan pertanggungjawaban bukan hanya kegiatan-kegiatan masyarakat yang melalui kesbang, melainkan semua penggunaan dana untuk kegitan koni secara keseluruhan, termasuk yang langsung diterima oleh KONI.

“Selain itu ada kebutuhan KONI yang mendesak untuk persiapan Porda, sehingga laporan penggunaan tahap awal harus segera selesai agar dana tahap ke dua segera cair,” ungkapnya. 

Sedangkan saksi Handoko (staff Secretariat Koni) ditanya seputar rapat Musrenbang dan Pleno Koni terkait persetujuan KONI untuk pengajuan dana Hibah, termasuk apakah tiga mata anggaran yang diusulkan Kesbang. Dalam pernyataannya, Handoko mengatakan yang mengajukan tiga mata anggaran yang diusulkan kesbang adalah KONI.

“Saya mengetik hasil pleno, dan di dalamnya termasuk usulan kesbang, kemudian disahkan dan diiajukan sesuai mekanisme pengajuan dana hibah,” katanya.

Sementara saat ditanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Hartanto SH. M.Hum siapa yang mencairkan dana hibah yang didalam nya ada tiga mata anggaran? Toni menjawab yang mencairkan adalah dari KONI bukan Kesbang.

Sementara mantan Kasi Kebangsaan, Ari Nugroho menyatakan terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat, berbeda dengan Organisasi Masyarakat (Ormas), meski diatur dalam satu permendagri karena berbeda pasal yang mengatur. Dicontohkan,syarat untuk Ormas  diantaranya harus 3 tahun dan harus berbadan hukum. Sementara untuk kelompok masyarakat harus ada domisili dan ada pengurusan yang jelas.

“Antara Ormas dan kelompok masyarakat beda aturannya,” ujarnya  menjawab pertanyaan PH Terdakwa yang membantah dakwaan jika penyaluran dana hibah tidak sesuai prosedur.

Sementara saksi Anggota PPLD Catur Setio Ari menyatakan jika Matras yang dianggap tidak ada sehingga tidak disita, ternyata ada.

“Saya melihatnya di gudang Dinas kesehatan, karena kantor Kesbang tidak ada tempat,” ungkapnya.

Bahkan salah satu saksi yang hadir, Wesley selaku sekretaris Teakwondo DIY mengaku telah menggunakan dalam pertandingan.

“Kami menggunakannya saat Wali Kota cup Teakwondo,” kata Wesley.

Sementara saksi  Maria (mantan Kepala Sub Bagian  TU Kesbang), Rubiyanti (Kasubag TU Kesbang), dan Rahma (Staff Kesbang), banyak ditanya terkait mekanisme disposisi di kantor kesbang. Ketiga saksi banyak menjawab tidak tahu.  (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com