YOGYAKARTA– Sebanyak Sembilan saksi dari kelompok masyarakat penerima dana hibah dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi KONI Kota Yogyakarta tahun 2013 di pengadilan Tipikor Kota Yogyakarta, Kamis (28/04/2016).
Kedelapan saksi dari kelompok masyarakat pegiat olahraga diantaranya Rudi Rumanto, Suparno, Hari Murti, Susanto Dwi Antoro, Sutiyem (Kelompok senam lansia), Sutarto (Kelas khusus olahraga SMA 4), Wiji Hartana (Cabor Panahan/Perpani), Oni Wantara (Klub jalan Sehat Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Keraton).
Para saksi mengaku yang memberikan dana hibah dari Koni melalui Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta. Pasalnya, tanda terima dengan Kop KONI dan ditandatangani Ketua dan Bendahara KONI.
“Dana yang kami terima dari KONI, diambil di kantor kesbang,” kata saksi Susanto, senada dengan saksi lain.
Para saksi juga mengaku menerima dana sesuai dengan yang tertera dalam tanda terima tanpa ada potongan dari Kesbang.
“Uang yang diterima sesuai dengan tanda terima,” ujar saksi Wiji Hartana, sebagaimana saksi lainnya.
Para saksi juga menyatakan membuat proposal sendiri, bukan atas arahan atau perintah terdakwa, Kepala Kesbang Kota Yogyakarta, Drs. Sukamto. Kemudian, beberapa saksi menyatakan surat pengajuan Proposal ditujukan kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, ditembuskan kepada Kapala Kantor Kesbang.
“Surat itu diserahkan ke kantor Kesbang melalui bagian Tata Usaha (TU) Kesbang,” kata saksi Oni Wantara, demikianjuga para saksi lain.
Hal tersebut berbeda dengan kesaksian mantan Kabag TU Kesbang, Maria, yang bersaksi pada sidang Rabu (26/04/206) kemarin. Dalam pernyataannya di muka persidangan, Maria mengaku tidak mengetahui adanya proposal dari masyarakat terkait dana hibah KONI. Surat dan proposal tersebut tidak tercatat di TU Kesbang.
Sementara menjawab pertanyaan hakim terkait mengapa pengajuan harus melalui Kesbang tidak langsung ke Koni? para saksi mengaku selama ini hanya mengetahui jika untuk mendapatkan bantuan untuk kegiatan olahraga dari Pemerintah Kota Yogyakarta, mekanismenya melalui Kantor Kesbang.
“Kami dengar-dengar bisa mengajukan lewat Kesbang, jadi kami mengajukan,” kata Saksi Sutiyem.
Setelah pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam menjawab pertanyaan hakim, Sukamto yang didampingi penasihat hukumnya, Hartanto, SH.M.hum, terlihat tenang dan lugas. Ketika ditanya kewenangannya terkaitt dana Hibah Koni, sukamto mengatakan hal itu berdasarkan peraturan Wali Kota nomor 117 Tahun 1999, diantaranya pengawasan dan pembinaan olah raga.
Sementara terkait Dana Pusat Pendidikan dan Latihan (PPLPD), Sukamto menegaskan hal itu berdasar UU Nomor 3 tahun 2015, tentang Olah Raga. Dijelaskan Sukamto, dalam pasal 34 ayat 2, menyebutkan bahwa pemerintah daerah setidak-tidaknya membina satu cabang olahraga unggulan.
“Sesuai perwal dan kebijakan Pemkot, yang membidangi olahraga harus oleh Kesbang. Ini juga amanat Undang-Undang,” tegas Sukamto.
Sukamto juga membantah jika dia yang mengajukan tiga mata anggaran, yaitu PPLD, Bantuan Sarana dan Prasarana Olahraga unttuk masyarakat tersebar se kota Yogyakarta, dan Diklat PSSI.
“Saya hanya mengusulkan, yang mengajukan adalah Koni,” tegasnya.
Terkait usulan tersebut, Sukamto hanya menjalankan tugas sesuai Tupoksinya, sebagai fungsi koordinasi dan pembinaan. Menurutnya dari proposal awal Koni yang diajukan sebesar Rp 17 Miliar, oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya disetujui Rp 11 M. Selanjutnya, kata Sukamto, TAPD meminta Kesbang bersama Koni melakukan break down anggaran. Sehingga, saat diundang Koni sebelum rapat pleno Koni untuk pengesahan pengajuan dana hibah, dia mengusulkan tiga mata anggaran tersebut.
“Usulan kan terserah KONI mau diterima atau tidak,” tandasnya.
Sekadar informasi, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Kota Yogyakarta tahun 2013 ini dilakuakan marathon. Sidang digelar dua hari berturut-turut pekan ini menghadirkan 17 saksi. Dalam sidang sebelumnya, sekitar 20 saksi yang diajukan jaksa sudah diperiksa di persidangan. Hal itu karena kebijakan hakim Ketua Barita Saragih, SH yang akan pindah tugas dalam waktu dekat.
“Jadi harus cepat saya selesaikan sidang ini dan segera saya putuskan, karena saya segera pindah tugas,” ujarnya.
Sidang hari ini dimualai pukul 09.00 Wib hingga Pukul 16.15 Wib, di ruang sidang Cakra. Sidang yang dipimpin hakim Ketua Barita Saragih SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Nurhatni didampingi Irfan. SH, sempat diskorsing untuk istirahat siang. Sidang lanjutan akan diagendakan pekan depan. (kt1)
Redaktur: Agung