Diduga Ada Penyimpangan Dana Hibah, Pengurus KONI Bawa Nama Wawali

YOGYAKARTA – Penggunaan Dana hibah Komite Olahraga Nasional Iindonesia (KONI)  Kota Yogyakarta senilai Rp 639,7 juta pada tahun anggaran 2015 diduga terjadi penyimpangan. Dana  yang digunakan untuk Pengadaan seragam atlet tersebut, tanpa melalui proses lelang.

Laporan adanya dugaan penyelewengan dana hibah tersebut sudah masuk ke Polda DIY. Senin (15/08/2016) yang lalu Polda DIY telah melakukan tindak lanjut dengan memanggil dan memeriksa beberapa pengurus KONI untuk dimintai keterangan. Salah satunya, Kus Murbono.

“Betul saya memberikan klarifikasi atas aduan hal tersebut di Polda,” kata Kus Murbono saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Kamis (18/08/2016) malam.

Menurut Kus Murbono, terkait pengadaan seragam tanding atlet Porda  XIII DIY 2015 sudah sesuai mekanisme dan diputuskan melalui rapat pengurus KONI.

“Bahkan kontrak dengan pihak penyedia barang pun di forum, tidak ada yang pertemuan empat mata, tiga mata, dua mata. Ngga ada,” kata Ibon, Sapaan Kus Murbono.

Terkait pengadaan tanpa lelang, Ibon beralasan karena waktunya mendesak. Sebab, kata dia, dana dari Pemerintah Kota cair pada pertengahan Juli, sementara di pertengahan Agustus atlet dari KONI sudah ada yang mulai tanding.

Keputusan pengadaan tanpa lelang menurutnya juga dilakukan setelah berkonsultasi dengan Wakil Wali (Wawali) Kota Yogyakarta, Imam Priyono selaku ketua panitia kontingen.

“Beliau menyarankan silahkan, sepanjang, pertama tidak fiktif, kedua tidak di mark up, ketiga harus ada saksi, kemudian berikutnya, jangan ada pelanggaran hukum disitu. Jadi beliau tidak terlibat apa-apa,” ujarnya.

Namun demikian,  Ibon mengaku sebelumnya dalam forum rapat KONI, semuanya menghendaki adanya lelang. Namun , untuk lelang paling tidak membutuhkan waktu 3 bulan, sehingga ada kekhawatiran menghambat PORDA.

“Karena waktunya mendesak, karena atlet harus berseragam, daripada atlet tidak mau bertanding, atau alias PORDA gagal, ya sudah alternatifnya seperti itu, lalu kemudian kami ada perwakilan , konsultasi ke pak Wawali selaku Ketua Kontingen,” tukasnya.

Sedangkan terkait apakah melanggar aturan, mengingat pengadaan seragam atlet bersumber dari hibah yang diambil dari APBD, Ibon mengaku belum mengetahuinya.

“Kami belum menemukan ada aturan yang mengharuskan lelang. Kalau di SKPD iya. Tapi kalau hibah KONI saya belum menemukan adanya aturan yang mengharuskan untuk lelang,” kata Ibon yang menjabat pengurus bimbingan prestasi di KONI Kota Yogyakarta ini .   

Meski mengaku bagian dari anggota panitia pengadaan, namun Ibon tidak mengetahui profil penyedia barang yang ditunjuk.

“Tidak tahu, saya kan pengurus baru di koni,” kilah Ibon.

Menyikapi aduan tersebut Ibon mengaku tidak khawatir, bahkan ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat.

“Kita semua sudah berhati-hati adanya aduan ini saya tanggapi positif saja sebagai sebuah kritikan atau kontrol,” pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/08/2016), Kabid Humas Polda DIY mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat yang bersangkutan,” katanya singkat.  (jn1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com