GUNUNGKIDUL – Setelah membekuk Pelaku pencurian Dump Truck yang dilaporkan di Polsek Ngawen pada 14 Desember 2017 dan di Polsek Karangmojo pada 1 Februari 2018 yang lalu, Tim Resmob Progo Sakti Polres Gunungkidul berhasil menangkap penadah truk curian tersebut.
Penadah yang berinisial Jmr, berhasil dibekuk di Bumiharjo, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Rabu (14/03/2018) yang lalu. Dari tangan Jmr, Polisi menyita barang bukti berupa dua unit Dump Truck yang plat nomornya telah diganti dengan Nopol KB-9898-JH dan nopol K-1546-JH.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rudy Prabowo, S.IK. terungkapnya pelaku kasus pencurian dengan pemberatan Dump Truck, setelah jajarannya melakukan pengembangan pemeriksaan dari pelaku yang telah tertangkap sebelumnya, yaitu berinisial Ttg,
“Didapati informasi bahwa kedua barang bukti tersebut dijual kepada Jmr. Kemudian Resmob Progo Sakti Polres Gunungkidul dibackup Progo Sakti Polda DIY melakukan penangkapan Jmr Kalimantan Tengah,” ungkap AKP Rudy, belum lama melalui pers rilis Humas Polda DIY.
Dikatakan Rudy, dua unit dump truck tersebut diamankan di dua tempat berbeda, di rumah Jmr dan di bengkel di dekat rumahnya di Bumiharjo, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
“Dari pengakuan Jmr, dua unit dump truck tersebut dibeli dan diambil dari Jawa Tengah,” kata AKP Rudy yang memimpin langsung Tim Resmob Progo Sakti Polres Gunungkidul dalam operasi tersebut.
Dua barang bukti yang diamankan dibawa ke Yogyakarta dengan memakai jalur laut, sedangkan pelakunya dibawa oleh Tim Gabungan melalui jalur udara.
“Saat ini Resmob Progo Sakti masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (kt5)
Redaktur: Faisal