Kasus Remaja Gagal Mencuri Dimassa, Namun Keluarga Menuntut

PERTANYAAN

Kepada Yth,

Konsultasi hukum

Tepat lusa semalam tetangga saya sempat kemalingan, pencuri tersebut bersama teman-temanya yang masih berumur mungkin 17/18 (kelas 2 sma yang tahun ini akan naik kekelas 3) ternyata pencuri tersebut tetangga saya juga yang memang tidak dekat rumahnya tapi masih satu RT. Tetangga lain yang melihat refleks memukuli pencuri hingga kondisinya sekarang memprihatinkan (tulangnya patah, dll). Note (catatan): yang ketauan hanya 1 pencuri yang lainnya sudah kabur duluan. Dan sekarang keluarga pencuri menuntut melaporan kasus tersebut kekepolisian juga menuntut ganti rugi sebesar 10juta untuk biaya pengobatan.

Note: Pencuri mengakui niatnya untuk mencuri namun karena ketauan jadi tidak sempat mengambil barang dan membawanya pergi. (Tapi memang sudah memegang barangnya saja).

Pertanyaan saya: sebenarnya menganggapi kasus tersebut seperti apa dan tindak pidana apa yang seadil-adilnya untuk kasus tersebut?

Terimakasih.

Hormat saya, There (Yogyakarta)

JAWABAN

Terimakasih atas pertanyannya, saudari  Theresya Indah. Terkait hal tersebut, berikut penjelasan kami:

Kasus pencurian dan penganiayaan akhir-akhir ini memang sering terjadi, baik penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku, maupun penganiayaan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaku, dengan alasan memberikan efek jera, hal ini tidak dibenarkan secara hukum, seolah-olah masyarakat tidak lagi percaya dengan hukum yang berlaku di Indonesia, akibatnya yang terjadi adalah hukum rimba. Kesadaran hukum yang perlu disosialisasikan, agar masyarakat taat aturan dan tidak sewenang-wenang.

Berikut akan saya uraikan kasusnya berdasarkan aturan yang berlaku:

  1. Pencurian, jika merujuk pada hukum pidana, terdapat pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu “Mengambil barang milik orang lain dengan maksud hendak memiliki barang itu dengan melawan huku, diancam karena pencurian, dengan pidan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Artinya pelaku sudah memenuhi delik formil (perbuatan pidana), karena perbuatan pidana yang sudah dilakukan dalam hal ini adalah mencuri, tinggal pembuktiannya saja.
  2. Tindak pidana pencurian yang dilakukan anak yang belum dewasa adalah tindak pidana yang ancaman pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tidak pidana, maka rujukannya bukan KUHP tapi UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam beberapa kasus upaya tersebut dapat memperoleh kesepakatan oleh masing masing pihak sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan. Hal ini tergantung kepada si korban, mau melanjutkan perkaranya ke jalur pengadilan atau tidak.
  3. Terlepas dari apakah korban tersebut dihakimi massa karena dia melakukan suatu tindak pidana, pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana. Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
  4. Adapun tuntutan dari pelaku keluarga pelaku pencuri sebesar 10 juta, yang menjadi korban massa, dapat dilakukan dengan cara menindaklanjuti ke jalur peradilan untuk mendapatkan keadilan.

 

Demikian yang bisa saya uraiikan sesuai dengan kronologi kasus, pada dasarnya perbuatan mencuru dan amuk masa tidak dibernarkan karena sama-sama melanggar hukum, solusi yang bisa dijalankan adalah bagi si korban pencurian apakah mau melanjutkan atau tidak tergantung sikorban dengan pertimbangan pencuri masih belum dewasa. Kemudian bagi sipelaku pencurian yang dianiaya secara masal juga memiliki hak menuntut keadilan atas perlakuan yang melanggar hukum tersebut, itu pun tergantung si korban. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat (*)

Rubrik Konsultasi Hukum diasuh oleh praktisi hukum, Mukharom, SHI.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM). Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected]. Lampirkan identitas lengkap Anda. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com