Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, Menegaskan Peran Pokok PK

Oleh : Purwantoro Agung Sulistyo, S.E, M.H

Pada tahun 2020 hingga saat ini, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease-19) menyebabkan pemerintah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah. Hal ini membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan regulasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 sebagai pengganti permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya disebabkan banyaknya kritikan dari masyarakat dan pengulangan pelanggaran narapidana.

Sejalan dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 memiliki tujuan dari program Asimilasi di rumah dan Integrasi adalah untuk memperkecil kemungkinan penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan(Lapas), Rumah Tahanan Negara(Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak(LPKA) terutama yang mengalami kelebihan kapasitas hunian. Dalam pelaksanaan tersebut, diperlukan petugas untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada narapidana dan anak agar tidak melakukan kejahatan lagi serta meminimalisir pelanggaran narapidana sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Petugas tersebut adalah Pembimbing Kemasyarakatan dan aturan pelaksanaannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi. Selain melakukan pembimbingan dan pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan juga dapat membuat usulan pencabutan terhadap narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana lagi serta meresahkan masyarakat. Pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan, dalam program Asimilasi di rumah dan Integrasi yang membuat tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan harus diketahui oleh masyarakat.

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, “Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan”. Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tugas Balai Pemasyarakatan tidak hanya sebatas melaksanakan bimbingan tetapi juga melakukan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sehingga pengertian mengenai Balai Pemasyarakatan menurut penulis adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang melaksanakan tugas dalam pembuatan Litmas, pengawasan klien, pembimbingan klien pemasyarakatan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan sudah diatur dalam beberapa peraturan diantaranya, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan penulis akan menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam adaptasi new normal yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam masa pandemi Covid 19 sesuai aturan dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Pertama, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas membuat Penelitian Kemasyarakatan sebagai bahan rekomendasi (pertimbangan) pengambilan keputusan layak atau tidaknya Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan yang selanjutnya akan disebut WBP mendapatkan program Asimilasi, Reintegrasi sosial (Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19. Pembimbing Kemaasyarakatan dapat mengambil data dan informasi dari narapidana atau anak melalui daring. Apabila pengambilan data dan informasi tidak dapat dilakukan secara daring maka pembimbing kemasyarakatan dapat melakukan wawancara langsung bertatap muka dengan narapidana atau anak namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19.

Kedua, Pembimbing Kemasyarakatan selain membuat penelitian kemasyarakatan juga menggunakan asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) bagi narapidana dan instrumen resiko anak bagi anak untuk melihat layak atau tidaknya narapidana atau anak diusulkan program Asimilasi dan Reintegrasi Sosial. Namun apabila pembimbing kemasyarakatan menilai dan hasil asesmen risiko tinggi maka narapidana atau anak tidak dapat diusulkan dalam pemberian Asimilasi maupun Reintegrasi Sosial.

Ketiga, Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjadi penjamin bagi narapidana atau anak yang akan mengusulkan program Asimilasi dan ReIntegrasi sosial (Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) bagi narapidana atau anak yang tidak memiliki penjamin.

Keempat, Pembimbing Kemasyarakatan juga mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilakukan di Bapas dalam rangka menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan(Litmas) serta meminta saran dan pendapat dari peserta sidang TPP yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam sidang TPP di Lapas, Rutan, LPKA, Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan rekomendasi Litmas, dan peserta sidang TPP memberikan nasihat beserta arahan kepada WBP mengenai Asimilasi dan Reintegrasi Sosial yang akan dijalaninya. Pelaksanaan sidang TPP di masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi media sosial whatsapp atau aplikasi zoom.

Kelima, Saat klien mendapatkan program Asimilasi, Reintegrasi sosial (Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas), Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan sesuai dengan rencana pembimbingan yang telah dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan assesmen kebutuhan terhadap klien pemasyarakatan. Walaupun dalam masa pandemi Covid-19, klien tetap dibimbing melalui aplikasi media sosial yaitu Whatsapp dengan memberikan materi-materi bimbingan dan menanyakan mengenai ada atau tidaknya permasalahan selama menjalani program asimilasi maupun reintegrasi sosial.

Keenam, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan agar tidak melakukan tindak pidana lagi, apabila terdapat klien yang mengulangi tindak pidana, meresahkan masyarakat dan melakukan pelanggaran maka akan dilakukan proses pencabutan program Asimilasi dan Integrasinya oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Ketujuh, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan dan anak yang melaksanakan pelatihan kerja di rumah setelah berkoordinasi dengan kejaksaan.

Penjabaran diatas, mengemukakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia yang tergabung dalam IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) yang mana dalam organisasi ini, diharapkan dapat menjadi sarana bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengembangkan kompetensinya menjadi professional. Selain itu, profesi Pembimbing Kemasyarakatan juga dituntut untuk mempunyai kemampuan intelektual yang matang, kemampuan profesional yang handal, dan integritas yang tinggi serta tetap berinovasi di masa pandemi covid 19.(*)

(*)Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com