Begini Cara Meminta Salinan Akta Cerai yang Lama Tak Diambil Untuk Mengurus Gono-Gini

Kepada Yth Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum Jogjakartanews, Bapak Mukharom SH, MH 

Asslamualaikum Wr. Wb

Pada tahun 2002 saya menggugat cerai suami dan PA setempat mengabulkan gugatan tersebut. Hanya saja sehari setelah keputusan pengadilan ditetapkan saya harus berangkat bekerja ke luar negeri sehingga salinan keputusan dan akta cerai tidak saya pernah saya terima.

Saat ini saya membutuhkan salinan keputusan dan akta cerai tersebut untuk mengurus gono-gini karena mantan suami tidak legowo menerima keputusan pembagian gono-gini.

Saya sudah berusaha mengurus dengan cara mencari surat pengantar dari desa untuk mendapatkan salinan di KUA atau PA. Tapi setelah kami datangi KUA dan PA Kabupaten, mereka tidak dapat menemukan dokumen perceraian saya tersebut karena saya tidak dapat menunjukkan nomor perkara dan nomor akta cerai (karena saya memang tidak pernah menerimanya), sedangkan mantan suami tidak pernah menikah lagi di KUA setempat sehingga data tidak dapat ditelusuri di KUA tersebut.

Mohon solusinya. Terimakasih

Wassalamualaikum wr wb

Pengirim : MUF, Warga Banjarnegara, Jawa Tengah (Mohon identitas dirahasiakan).

JAWABAN:

Terimakasih Ibu Muf atas kepercayaannya terhadap jojakartanews dalam rubrik konsultasi hukum, semoga permasalahan yang dihadapi segera terselesaikan. Jawaban yang akan saya sampaikan lebih banyak pada persoalan teknis.

Bagi warga negara Indonesia, baik warga negara yang beragama Islam maupun agama lainnya memiliki tugas dan kewajiban untuk memiliki serta melengkapi dokumen yang sah secara negara. Dalam hal ini, dokumen akta cerai, jika sudah diputuskan oleh Pengadilan sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi orang yang telah bercerai, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim dan Pengadilan Negeri bagi pasangan Non Muslim.

Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud merupakan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Adapun tata cara perceraian secara umum diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah berubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019.

Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispendukcapil) selaku Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah di wilayah Kabupaten. Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan. Jadi, setelah Panitera Pengadilan Agama/Negeri itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, selanjutnya Pegawai Pencatat Nikah/Cerai mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui Panitera.

Setelah putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap telah dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam hal ini adalah Anda selaku penggugat paling lambat 60 hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian kepada Instansi Pelaksana, demikian menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan .

Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Jadi Akta Cerai yang dimaksud disebut juga Kutipan Akta Perceraian. Akta cerai dalam perceraian diberikan oleh Panitera Pengadilan Agama/Negeri kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai).

Berkaitan mengenai cara memperoleh salinan akta cerai Anda yang hilang atau belum mendapatkan salinan akta cerai tanpa mengetahui nomor akta cerai. Perlu diketahui bahwa UU Adminduk dan perubahannya maupun peraturan perundang-undangan lain tidak menjelaskan mengenai penerbitan kembali kutipan akta cerai. Namun demikian, pemohon dapat meminta ke Dispendukcapil Kabupaten untuk menerbitkan Kutipan Akta Cerai yang baru tanpa perlu mengetahui nomor akta cerai.

Adapun persyaratan dan mekanisme pelayanan penerbitan Kutipan yakni, setiap Kutipan Akta Pencatatan Sipil (dalam hal ini Akta Cerai) atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan/keluarga, untuk dapat diterbitkan kembali kutipannya.

Dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  2. Foto copy Kartu Keluarga (“KK”) dan KTP Pemohon.
  3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak.
  4. Surat kuasa bermeterai 6000 apabila menguasakan.
  5. Surat Nikah / Surat Cerai / Surat Kematian.
  6. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (“SBKRI”) /untuk prosedur ganti nama.
  7. Foto copy KK dan KTP orang tua (Jika masih ada) / Foto copy akta kematian orang tua (Jika sudah tiada)
  8. Keputusan pengadilan apabila ada perubahan akta.

Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung menuju Dispendukcapil Kabupaten dengan mengurus melalui Pencatatan Sipil.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, lebih banyak persoalan tentang prosedur teknis yang harus anda penuhi dan di masing-masing Kabupaten/Kota aturannya kadang berbeda, oleh karena itu anda selaku pemilik kepentingan untuk aktif bertanya ke pihak yang bersangkutan di daerah masing-masing. Semoga permasalahannya segera terselesaikan secara mudah dan tidak berbelit-belit. (*)

*Rubrik Konsultasi Hukum diasuh oleh praktisi hukum, Mukharom, SHI.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM). Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected]. Lampirkan identitas lengkap Anda. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com