Peran Negara dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Oleh:Bha’iq Roza Rakhmatullah*

Konflik agraria dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, Konflik Agraria penggusuran tanah ulayat masyarakat adat Besipae di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur atau bahkan kalau kita flash back kebelakang konflik agraria sudah terjadi dari jaman era Presiden Soekarno yaitu konflik agraria Tanjung Morawa yang terjadi pada 16 Maret 1953 di Desa Perdamaian, Tanjung Morawa, Sumatra Utara. Itulah sekelumit contoh persoalan konflik agraria yang tak berkesudahan. Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria pada Tahun 2020 terjadi 240 kasus konflik agraria, dengan rincian terdapat pada sektor perkebunan (122 kasus). Selanjutnya, berturut-turut sektor kehutanan (41 kasus), infrastruktur (30 kasus), properti (20 kasus), pertambangan (12 kasus), fasilitas militer (11 kasus), pesisir kelautan (3 kasus), dan agribisnis (2 kasus). Sementara, ditinjau dari luas lahan, ada 624.272,711 hektar lahan yang masuk dalam konflik agraria. Sedangkan, jumlah korban terdampak konflik agraria sebanyak 135.332 kepala keluarga.

Konflik agraria yang terjadi meninggalkan cerita yang pilu, mulai dari masyarakat yang kehilangan tanahnya sebagai tempat tinggal dan tempat mencari nafkah, kerusakan ekosistem alam, bahkan dalam beberapa kasus sampai terjadinya tragedi berdarah yang menimbulkan korban jiwa seperti dalam konflik agraria Tanjung Morawa.

Model konflik agraria tentu berbeda dengan sengketa pertanahan. Kalau kita merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, disitu dijelaskan bahwa konflik merupakan perselisihan pertanahan yang memiliki kecenderungan atau sudah berdampak luas, sedangkan sengketa adalah perselisihan pertanahan tidak berdampak luas. Jadi, sengketa pertanahan sifatnya horizontal antara masyarakat dengan masyarakat misal perselisihan karena waris, jual beli atau hibah. Sedangkan, Konflik agraria terjadi sifatnya vertikal antara masyarakat golongan lemah dengan invenstor. Hal ini pun senada dengan apa yang disampaikan oleh guru besar hukum agraria Universitas Gadjah Mada, Prof Maria S. W. Sumardjono, bahwa konflik agraria terjadi karena adanya kesenjangan antara pemilik tanah dan investor. Masyarakat pemilik tanah tentu menganggap tanah yang dimilikinya adalah segalanya, selain sebagai tempat tinggal didalamnya juga mengandung unsur religi sebagai peninggalan leluhur, unsur budaya sebagai tempat bermasayarakat dan juga unsur ekonomis sebagai tempat mencari nafkah, sedangkan investor menganggap tanah hanya sebegai barang komoditi yang dapat diperjual belikan dan tentunya dengan perhitungan ekonomi menginginkan harga yang semurah-murahnya.

Peran negara dalam penyelesaian konflik agraria

Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945  menyatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan  untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”. Jadi berdasarkan konstitusi, Negara sebagai organisasi tertinggi diberikan hak untuk mengusai bumi air dan ruang angkasa serta kekayaan alam, dengan suatu kewajiban dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Kekuasaan negara untuk menguasai bumi air dan ruang angkasa serta kekayaan alam tersebut, kemudian diejawantahkan didalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa negara berwenang: a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; dan c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan diatas, maka dapat disimpulkan negara harus berperan aktif untuk menyelesaikan konflik agraria demi terwujudnya kemakmuran rakyat.

Peranan negara dalam penyelesaian konflik agraria harus betul-betul diwujudkan dalam suatu tindakan nyata. Apalagi sebagaimana diuraikan diatas bahwa konflik agraria terjadi karena adanya kesenjangan antara masyarakat pemilik lahan sebagai golongan yang lemah dengan investor yang memiliki berbagai akses baik ekonomi maupun kekuasaan. Dalam keadaan seperti ini maka negara harus memberikan keadilan. Salah satu bentuk keadilan menurut John Rawls didalam bukunya yang berjudul A Theory of Justice, menyatakan bahwa keadilan melahirkan “Prinsip perbedaan” yaitu berangkat dari prinsip ketidaksamaan yang dapat dibenarkan melalui kebijaksanaan terkontrol sepanjang menguntungkan kelompok masyarakat yang lemah. Sehingga dengan kata lain, ketidaksamaan kesempatan akibat adanya perbedaan kualitas kemampuan, kemauan, dan kebutuhan dapat dipandang sebagai suatu nilai yang adil. Adanya pembedaan tertentu juga dapat diterima sepanjang meningkatkan atau membawa manfaat terbesar bagi orang-orang yang paling tidak beruntung (2005). Berdasarkan Teori keadilan  “Prinsip Perbedaan” menurut John Rawls tersebut, maka negara tidak boleh mengambil posisi ditengah, melainkan negara harus betul-betul berpihak kepada masyarakat pemilik lahan sebagai kelompok masyarakat yang lemah.

Peranan negara dalam mencegah terjadinya konfik agraria memang sudah terlihat dalam program strategis nasional yaitu Reforma Agraria, yang diatur didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yaitu dengan slogan Aset reform dan Akses reform. Program nyata reforma agraria ini kemudian terwujudkan dengan kegiatan seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Redribusi Tanah, dan Pengadaan Tanah yang berkualitas. Akan tetapi pada kenyataannya kegiatan Reforma Agraria ini belum memberikan keadilan secara penuh, masih banyak konflik agraria yang belum terselesaikan. Dalam hal pengadaan tanah untuk pembangunan umum misalnya, masyarakat tentu tidak menolak menyerahkan lahanya untuk pembangunan, akan tetapi pelaksanaan pengadaan tanah harus memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Pemberian ganti kerugian tidak hanya memperhitungkan nilai tanahnya saja, akan tetapi juga memperhitungkan nilai bangunan, tanaman diatasnya sampaipun kepada kerugian nonfisik misal kerugian karena kehilangan pekerjaan, biaya pemindahan tempat dan biaya alih profesi. Penunjukan lokasi pengadaan tanah harus betul-betul mempertimbangkan ekosistem alam supaya tidak rusak. Kemudian dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, masyarakat adat segera diberikan hak ulayatnya. Dalam kegiatan redribusi tanah,  pembagian tanah-tanah yang telah ditegaskan menjadi objek landreform harus betul-betul diberikan kepada para petani penggarap. 

Dalam hal konflik agraria sudah terjadi dan menimbulkan perselisihan, maka negara harus berperan aktif dalam menyelesaikan konflik tersebut.  Negara dalam hal ini pemerintah harus memanggil kedua belah pihak yang berselisih untuk duduk satu meja dan mencari solusi bersama. Jangan sampai negara membiarkan konflik dan mengharapkan penyelesaian di pengadilan. Yang harus dikedepankan untuk penyelesaian konflik agraria, yakni musyawarah mufakat dan kebijaksanaan. Pada akhirnya, penyelesaian konflik agraria perlu adanya suat political will dari negara sehingga menghadirkan kesejahteraan rakyat sesuai amanah Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber: Dikutip dari berbagai sumber.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com