YOGYAKARTA – Mendekati pesta demokrasi 9 April 2014, Komisi Pemilihan Umum Propinsi DIY disibukan dengan berbagai macam persiapan, mulai pemetaan DPT hingga persiapan TPS Bagi kelompok Difable.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, kelompok difable DIY tetap memiliki hak suaranya pada pemilihan legislatif 2014.
“KPU DIY berupaya menciptakan Pemilu ramah bagi kelompok difable, di mana nantinya penyandang cacat (difable) disediakan TPS khusus bagi penyandang cacat (difable),” ujarnya Senin (13/01/2014) usai rapat koordinasi DPT di KPU DIY”.
Sementara itu, dalam draf peraturan KPU juga dijelaskan soal kelompok difable dalam proses pemilihan umum, yang nantinya akan dijadikan sebuah regulasi baru sebagai langkah membantu jenis disabilitas tertentu di TPS.
Selain itu KPU DIY akan membuat kebijakan terhadap pemilih difable Dengan membentuk TPS yang dibuat tanpa menyulitkan kelompok tersebut pada saat proses pemilihan berlangsung, misalnya model TPS tak berundak.
Terkait hal itu pihaknya juga akan memberikan pelatihan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah DIY agar petugas KPPS dapat mengerti tentang bagaimana proses pelayanan yang dilakukan terhadap kelompok difable.
“Karena tidak semua difable sreg jika pada saat pemilihan mereka dijunjung atau di angkat ke bilik suara oleh petugas,” tambah Ketua KPU DIY.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi DIY juga menargetkan pada Pemilu 2014 sebanyak 75 Persen pemilih yang ikut dalam proses pemilihan secara langsung pada Pemilu Legislatif April mendatang. (war)
Redaktur: Azwar Anas