PT Diskriminasikan Penyandang Difabel, SIGAB Somasi DIKTI

YOGYAKARTA – Hak setiap warga Negara yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layaksesuai pasal 31 UUD 45, masih belum menyentuh kaum difabel. Hal itu terbukti dengan masih adanya Perguruan Tinggi yang tidak meloloskan penyandang difabel dalam SBMPTN karena kekurangan secara fisik.

“Perguruan Tinggi yang melakukan hal tersebut juga telah melakukan pelanggaran HAM (Hak Azazi Manusia)” tandas Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel, Joni Yulianto.

Jodni menandaskan, SIGAB bersama 35 organisasi yang melindungi kaum difabel hari ini, Rabu (12/3/2014), telah melakukan somasi kepada DIKTI.

“Jalan ini tak hanya berhenti pada proses SBMPTN. Melainkan proses jangka panjang,” ujar Joni seusai press conference di UIN Sunan Kalijaga, Rabu (12/3/2014) siang.

Tak hanya ke DIKTI. Karena pembatasan hak terhadap kaum difabel juga melanggar HAM, pihak mengaku sudah melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Meski begitu, ia menyayanglan kalau pengaduan tersebut tak kunjung mendapatkan respon.

“Dengan segenap kemampuan, kami akan mengawal permasalahan ini,” ujarnya kepada wartawan.

Selain dalam bidang pendidikan, SIGAB juga mengkritisi belum terwujudnya perlakuan khusus terhadap difabel dalam layanan angkutan umum. Hasilnya, pemerintah merespon dengan disahkan Perda nomor 4 tahun 2012 pada Mei 2012, tentang pelayanan khusus transportasi pada penyandang disabilitas.

“Di Transjogja kini dilengkapi dengan pelayanan khusus untuk penyandang difabel. Kendati demikian,
implementasi optimal pada Perda tersebut ditarget baru berjalan Mei 2014 nanti. Meski sudah ada, kami akan terus kawal terkait sistem transportasi ini,” pungkasnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com