YOGYAKARTA – Ada kabar yang cukup menggembirakan khususnya bagi warga kota Yogyakarta. Pasalnya, Pemerintah Kota Yogyakarta menggratsikan warga kota Yogyakarta yang mengurus dan membuat dokumen kependudukan termasuk dalam mengurus akta kelahiran.
Program Pemerintah Kota Yogyakarta ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum yang ditetapkan tanggal 14 April 2014 lalu.
Program tersebut disambut baik oleh banyak kalangan. Salah satunya Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta.
“Kita menyambut baik program dari Pemkot Yogyakarta karena itu merupakan kebijakan nasional,” kata Koordinator Forpi, Winarta Hadiwiyono kepada Jogjakartanews.com, Rabu (16/4/2014) pagi.
Winarta lebih lanjut menerangkan, kebijakan tersebut merupakan turunan dari undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pada pasal 79A.
“Nanti kita akan juga memantau pelaksanaan di lapangan seperti apa dan memastikan bahwa program Pemkot Yogyakarta yang menggratiskan biaya itu dapat berjalan semestinya,” kata dia.
Winarta pun mewanti-wanti adanya celah terjadinya penyelewengan atas program dari Pemkot itu. “Menariknya nanti timbul masalah pada saksi yang pakai biaya. Kadang ada orang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencari tambahan penghasilan dari menjadi saksi,” katanya.
“Forpi Kota Yogyakarta mendukung dan menyambut baik program dari Pemkot itu tapi harus disertai dengan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya (bhr)
Redaktur: Azwar Anas