SKHUN Ditahan, Wali Murid Lapor ke Forpi

YOGYAKARTA – Persoalan penahanan terhadap Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) oleh pihak sekolah kembali terjadi kota pelajar, Yogyakarta. Kali ini menimpa seorang pelajar yang bernama Haris Singgih P.

Menurut Hendro Gunarto selaku paman dan wali murid yang mengurus persoalan ini menceritakan bahwa keponakanya, Haris Singgih yang sekolah di SMA Muhammadiyah 3 Kota Yogyakarta selama satu tahun (2011 – 2012-red.), namun saat kenaikkan kelas 2 pihak sekolah tersebut menahan SKHUN SMP yang asli milik siswa itu.

“Alasan dari pihak sekolah SMA Muhammadiyah 3 Kota Yogyakarta menahan SKHUN SMP milik keponakan saya karena ada tunggakan berupa kekurangan bayar uang gedung sebesar Rp 2 juta dan orangtua siswa itu tidak mampu membayarnya” kata Hendro Gunarto saat mengadukan persoalan ini ke Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta pada Rabu (16/4/2014) siang di komplek Balai Kota Yogyakarta.

Hendro menuturkan, keponakkanya tersebut sempat nganggur selama satu tahun. ” Tahun 2012 – 2013 keponakkan saya itu nganggur alias tidak sekolah,” kata dia.

Hendro lebih lanjut mengatakan, pada tahun ajaran 2013/2014 keponakannya itu masuk di SMK Perindustrian Kota Yogyakarta. ” Di SMK Perindustrian itu ada syarat yakni harus ada SKHUN SMP yang asli sebagai syarat mengikuti ujian kenaikkan kelas 3,” ucapnya.

Menanggapi adanya aduan ini, anggota Forpi Kota Yogyakarta, Harry Cahya mengaku langsung mengkomunikasikan dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. “Forpi Kota Yogyakarta langsung merespon aduan ini,” katanya.

Harry menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menganjurkan kepada wali murid tersebut untuk mengurus surat pengantar keterangan tidak mampu hingga sampai dengan kecamatan yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kecamatan Jetis Kota Yogyakarta sesuai dengan domisli siswa.

“Surat keterangan tidak mampu ini dilanjutkan untuk dimintai surat pengantar keterangan tidak mampu ke Dinas Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta,” tambahnya.

Apabila sudah ada surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta, maka diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dalam hal ini adalah UPT JPD (Jaminan Pendidikan Daerah) Kota Yogyakarta.

“Hal itu sebagai dasar Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mengupayakan agar SKHUN yang masih ditahan oleh pihak SMA Muhammadiyah 3 Kota Yogyakarta, segera dikeluarkan,” ujarnya. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com