Rekapitulasi Suara KPU Dinilai Tidak Sah

JAKARTA – Belum adanya kejelasan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21/2013 tentang Perubahan Keenam atas PKPU 7/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, memunculkan adanya dugaan Proses rekapitulasi suara Pileg nasional di KPU diduga tidak sah karena melanggar peraturan.

Pengamat politik Sigma Said Salahuddin mengatakan Perubahan PKPU yang mengatur pengunduran jadwal rekapitulasi akan berlaku dan mengikat apabila sudah diundangkan. Menurutnya, KPU tidak boleh mengulangi praktek kecurangan dengan memanipulasi PKPU seperti yang telah dilakukan sebelumnya.

“Seperti PKPU 14, PKPU 15 dan PKPU 21 tahun 2013 yang hingga saat ini belum diketahui bagaimana perubahannya?” katanya kepada wartawan, di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (07/05/2014) siang.

Menurutnya, berdasarkan jadwal pada PKPU 21/2013 tentang Perubahan Keenam atas PKPU 7/2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu sendiri diketahui jika proses rekapitulasi di KPU dilaksanakan sejak 26 April hingga 6 Mei 2014. Namun, karena merasa kerepotan, KPU pada Senin (05/05/2014) lalu mengajukan perubahan PKPU tersebut ke Kemenkumham.

“KPU tidak boleh menabrak (melanggar) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kalau ternyata belum ada PKPU pengganti yang telah diundangkan, pengunduran rekap sekarang bisa dikatakan tidak sah,”

Dijelaskan Said, dalam prosesnya, perubahan PKPU memerlukan waktu, sebab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak hanya menangani peraturan dari KPU, melainkan seluruh instansi di pemerintahan.

“Dalam beberapa hal Kemenkumham bisa menandatangani peraturan yang diajukan oleh lembaga tertentu, apabila dirasa mendesak. Tapi kan pengundangan dan penomoran peraturan ini dimasukkan ke dalam Berita Negara. Berbeda dengan Undang-Undang yang penomorannya dimasukkan dalam Lembar Negara,” tukasnya. (lia/ded)

Redaktur: Wahyu Nur Hidayat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com