MK Terima 767 Gugatan Pemilu Secara Nasional, Bagaimana dengan DIY?

YOGYAKARTA – Pada 12 Mei 2014 lalu menjadi hari terakhir tenggat waktu penyampaikan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah tenggat waktu usai, tercatat MK menerima sebanyak 702 gugatan dari 32 provinsi. Namun, dari sebanyak 702 gugatan tersebut tidak ada yang diarahkan ke KPU DIY. Apakah benar?

Komisioner KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro mengatakan, memang setelah tenggat waktu penyampaian gugatan dan rekap dari MK tidak ada yang ditujukan ke KPU DIY. “Semua provinsi ada gugatan, kecuali DIY,” katanya ketika dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (17/5/2014).

Farid menilai, tidak adanya gugatan yang diajukan ke MK untuk KPU DIY karena para pengurus parpol di DIY bisa bersikap lebih dewasa. Disamping itu, lanjut Farid, meski kemarin sempat ditunda dalam rapat pleno pengesahan, mungkin permasalahan tersebut memang sudah terselesaikan.

“Parpol bisa legowo menerima,” ujarnya. Namun, Farid merasa was-was ketika masih ada tambahan sebanyak 65 gugatan masuk ke MK, yang artinya jumlah gugatan menjadi 767.

“Kami masih was-was. Jangan-jangan DIY masuk dari bagian 65 gugatan yang baru?” katanya. Saat ini gugatan masih diproses di MK. KPU DIY masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Walaupun masih ada kemungkinan overlap dalam penghitungan (gugatan),” pungkasnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com