LPIMI: Ijinkan Freeport Ekspor Mineral Mentah, Pemerintah Langgar UU

JAKARTA – Hampir berbarengan dengan dikeluarkannya kebijakan pembatasan Solar bersubsidi oleh pemerintah saat ini, ternyata mulai Rabu (06/08/2014) besok PT. Freeport Indonesia sudah bisa eksport konsentrat atau mineral mentah ke luar negeri.

Hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Persetujuan Eksport (SPE) untuk PT.Freeport Indonesia yang diteken menteri ESDM, Jero Wacik, Jumat (01/08/2014) dan berlaku mulai hari ini, Selasa (05/08/ 2014).

Kebijakan pemerintah tersebut mendapat kritikan dari Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pergerakan Intelektual Muda Indonesia (DPP LPIMI).

Menurut LPIMI, kebijakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, tanpa harus menyelesaikan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian tambang (smelter) sebagaimana amanat UU Minerba no.4/2009 dan PP no. 1/2014 tgl 12 Januari 2014, PT.Freeport Indonesia kembali diberi keistimewaan untuk ekspor mineral mentah.

LPIMI mempertanyakan, ada apa dengan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di masa-masa berakhirnya, yang berani melakukan pembangkangan terhadap UU?

“Jika ada indikasi suap dan penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh menteri ESDM dan jajarannya dalam hal ini, maka kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki masalah ini dengan tanpa pandang bulu,” tegas ketua umum, DPP LPIMI Djafar Ruliansyah Lubis, SH,MH dan Sekretaris Jenderal,
M. Syamsul Rizal, ST, MT, dalam keterangan resmi yang diterima jogjakartanews.com, Selasa (05/08/2014) malam.

“Selain melanggar Undang-Undang, dengan memperbolehkan PT.Freeport Indonesia kembali eksport mineral mentah ke luar negeri, pemerintah SBY semakin menunjukkan sikap takluk dan seakan-akan tidak berani menentang keinginan perusahaan Amerika tersebut,” tandas Djafar Ruliansyah Lubis yang mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta dalam siaran persnya. (pr)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com