Praktisi Hukum PAMI Prediksi MK Tak Akan Kabulkan Semua Permohonan Prabowo-Hatta

JAKARTA – Kalangan praktisi hukum dari Persatuan Advocat Muda Indonesia (PAMI) memprediksi tidak semua permohonan gugatan Tim Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta, akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

PAMI juga meyakini, MK tidak bisa didikte pemohon (tim Prabowo-Hatta, termohon (KPU), dan terkait (Jokowi-JK) dalam mengeluarkan putusan yang final dan mengikat.

“Kami memprediksi MK tidak akan mengeluarkan putusan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pilpres 2014 di beberapa provinsi tertentu,” kata Ketua Umum PAMI, Djafar Ruliansyah Lubis, dalam keterangan resmi yang diterima jogjakartanews.com, Minggu (10/08/2014) malam.

Dikatakan Djafar, ada dua hal yang mungkin akan ditetapkan MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil presiden 2014 pada 21 Agustus mendatang.

Pertama, kata dia, tidak ada proses kecurangan signifikan dan alasan kuat untuk mengabulkan semua permohonan gugatan pasangan Prabowo-Hatta, dikarenakan alat bukti otentik dan saksi yang sporadis semata.

Kedua, Djafar memaparkan, persoalan pembukaan kotak suara oleh KPU yang telah ditetapkan MK dalam putusan sela, bukan merupakan suatu masalah besar, karena sudah Sesuai SOP dan UU.

“Jadi, apa yang sudah dilakukan KPU melalui SE nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang perintah membuka kotak suara adalah tidak bermasalah dan bukan pelanggaran hukum,” tandas Djafar yang mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta.

Hal ketiga menurut Djafar, MK hanya akan menerima amar gugatan pemohon pasangan Prabowo-Hatta sebagian saja,

“Itu yang terkait adanya alat bukti Permasalahan di Papua Barat dan Nias Selatan, provinsi Sumatera Utara, dimana pembukaan kotak suara baru diizinkan sejak dikeluarkannya ketetapan MK tersebut,” katanya menduga.

“Jadi, tidak semua permohonan dikabulkan. Tidak mungkin gugatan pemohon agar 580.000 TPS di seluruh Indonesia dilakukan pemilihan ulang dikabulkan karena minim alat bukti,” pungkas Djafar Ruliansyah Lubis. (pr)

Redaktur: Tarnowo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com