PRT : Gambaran Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

PEMBANTU RUMAH TANGGA (PRT) merupakan sebuah profesi yang sering dijumpai di lapisan sosial masyarakat. PRT sebuah profesi yang bisa dianalisa tempat dan tugasnya dari namanya itu.

PRT ini merupakan sosok yang terlupakan dari lapisan sosial masyarakat di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan belum adanya UU (Undang-Undang) yang mengatur maupun melindungi PRT itu sendiri. Hal ini terasa sangat memprihatinkan, dapat dikatakan demikian karena ILO (Internasional Labour Organization) menyebutkan bahwa PRT merupakan kelompok kerja perempuan terbesar secara global.

Hal ini dapat dilihat dari data ILO yang dikeluarkan pada tahun 2009 menyebutkan bahwa jumlah PRT secara globah pada tahun tersebut lebih dari 100 juta jiwa. Sedangkan di Indonesia, PRT memiliki jumlah yang tidak sedikit yaitu lebih dari 10,7 juta jiwa.

Jumlah itu tidak sedikit, namun masyarakat sering melupakan akan pentingnya kehadiran PRT di tengah-tengah kehidupan mereka. Padahal, jasa mereka begitu penting bagi yang menggunakan jasanya.

Tidak hanya itu, penderitaan jutaan PRT yang ada di Indonesia bertambah karena sampai sekarang pemerintah pun menggangap PRT antara ada dan tiada. Pernyataan ini didukung dengan sikap pemerintah yang tidak berpihak pada mereka yang bekerja sebagai PRT, isu PRT ini diangkat dan dibahas oleh anggota dewan pada tahun 2004.

Isu PRT ini sempat menjadi prolegnas (Program Legislasi Nasional), namun karena ketidak seriusan pemerintah dan ketidak berpihakan pada pekerja, isu ini hanya menjadi angan-angan belaka. Sudah 10 tahun isu ini bergulir namun tidak ada kejelasanya lagi tentang legislasi terkait PRT tersebut, dan sampai saat ini RUU PRT belum juga disahkan.

Di sisi lain, apabila dilihat dari peraturan perundang-undangan yang ada maka PRT bisa digolongkan sebagai pekerja/buruh. Hal ini dilandasi oleh UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 poin 1-4, yang menyatakan :

1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Hal ini berarti secara tidak langsung PRT memiliki hak-hak yang sama dengan pekerja/buruh lainya (pekerja pabrik/industrial). Hak-hak yang hangat di perbincangkan dalam isu-isu buruh tersebut diantaranya adalah upah layak, jam kerja, sistem outsourching, jaminan kerja, THR dan lain sebagainya. Hak-hak semacam ini seharusnya diperoleh PRT juga, hal ini dikarenakan definisi pekerja dalam Undang-Undang ketenagakerjaan secara tidak langsung juga memasukan PRT di dalamnya.

Namun yang terjadi dalam realita ialah hak-hak PRT selalu dikesampingan. PRT seringkali tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan lainya yang dulu terpayungi dalam Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang kini berevolusi menjadi BPJS. Selain itu, PRT seringkali bekerja dibawah UMR (Upah Minimum Regional) dan ditambah lagi jam kerja PRT melebihi aturan pemerintah.

Dalam UU ketenagakerjaan dijelaskan bahwa waktu kerja yaitu 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Banyak ditemukan kasus PRT yang harus tinggal 1 (satu) atap dengan majikanya dan PRT tersebut harus siap siaga 24 jam untuk melayani majikanya.

Data ILO menunjukan bahwa 45 persen PRT di seluruh dunia tak mempunyai hari libur yang cukup. Sebanyak 50 persen tak mempunyai jam kerja normal seperti halnya pekerja lain.
Selain itu, di hari Idul Fitri kemarin PRT sudah seharusnya mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya).

Hal ini merupakan salah satu hak pekerja yang harus dibayarkan dan diatur pula oleh Peraturan Menteri. Namun yang terjadi adalah PRT sering tidak mendapatkan hak yang satu ini. Besaran THR adalah 1 kali gaji/upah yang pekerja peroleh selama mereka berkerja selama 1 bulan dan mereka sudah bekerja selama 12 bulan. Namun, PRT sering bekerja dibawah UMR yang ada, oleh karena itu mereka sering tidak sadar dan merasa legowo apabila THR tidak mereka peroleh dengan semestinya.

Semua itu tejadi karena ketidak berdayaan PRT terhadap kondisi mereka. Kondisi dimana pemerintah pun enggan untuk melindungi mereka. Kondisi dimana tidak ada sistem kontrak tertulis yang mengakibatkan PRT pasrah terhadap perlakuan majikanya.

Kondisi-kondisi ini tercatat oleh JALA (Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga) yang menyebutkan bahwa selama 1 tahun terdapat 273 kasus kekerasan terhadap PRT, dan yang mendominasi adalah kekerasan ekonomi berupa pemotongan bahkan upah yang tidak terbayarkan.

Sudah waktunya PRT menjadi manusia merdeka dan dimanusiakan oleh manusia lainya.
Sudah waktunya PRT untuk membentuk serikat kerja mereka sendiri dan dapat menuntut hak-hak mereka. Sudah waktunya PRT dilindungi oleh negaranya sendiri karena Negara bertanggung jawab atas hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Selain itu, sudah saatnya PRT tidak hanya sekedar menjadi Pembantu Rumah Tangga melainkan menjadi Pekerja Rumah Tangga. Semua hal ini akan menjadikan kasus yang dialami oleh PRT di Surabaya yang bernama Malena tidak terjadi lagi. Kasus dimana Malena diperlakukan seperti binatang oleh majikanya yang memaksa Malena untuk makan kotoran manusia dan tindak kekerasan lainya. Selain itu agar kasus-kasus yang menindas PRT yang tidak terekam media juga tidak terjadi lagi karena sudah ada aturan dan sanksi untuk melindungi PRT itu sendiri.

Penulis : Ragil Chandra Saputra, Mahasiswa S1 Ilmu Politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Usoed) Purwokerto

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com