SLEMAN – Akibat kicauan di akun media sosial (Medsos) path pribadinya yang mengandung unsur penghinaan terhadap warga Jogja, Mahasiswa S2 Fakultas Hukum UGM, Florence Sihombing ditahan Polda DIY.
Penahanan tersebut didasarkan atas laporan sejumlah komunitas warga Yogyakarta dan juga LSM.
Dalam laporan itu, Florence diduga melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Alasan penahanan lainnya, karena terlapor tidak kooperatif dengan penyidik kepolisian.
“Saat dilakukan pemeriksaan dia tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (direskrimsus) Polda DIY Kombes. Pol Kokot Indarto, Sabtu (30/08/2014).
Menurut dia, selain terlapor tidak kooperatif, pertimbangan lain adalah adanya kekhawatiran terlapor melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sehingga menghambat proses hukum.
“Ini hanya langkah antisipasi saja,” katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Direskrimsus Polda DIY, terlapor, Florence Sihombing akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Florence resmi ditahan di Polda DIY, sejak Sabtu (30/08/2014) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan.
Penasihat hukum Florence, Wibowo Malik yang tiba di Polda DIY sekitar pukul 10.30 WIB dan sempat mendampingi pemeriksaan, menolak penahanan kliennya, karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurut Wibowo, penahanan terhadap kliennya seharusnya dilengkapi surat penyidikan,
“Tapi sampai sekarang kami belum menerima, karena kami tidak menandarangani BAP,” katanya.
Mencuatnya kasus Florence ini bermula, pada 27 Agustus 2014, lalu. Saat itu Florence bermaksud membeli BBM di SPBU Lempuyangan. Florence yang mengendarai sepeda motor mengambil posisi antrean mobil, bukan di jalur sepeda motor, sehingga diperingatkan aparat TNI yang sedang bertugas dan petugas SPBU juga tidak mengisi kendaraan terlapor.
Setelah itu Florence yang kecewa mengungkapkan kekesalannya melalui akun “Path” dengan kata-kata makian dan penghinaan terhadap masyarakat Yogyakarta.
Kendati sudah meminta maaf kepada Masyarakat Yogyakarta dan Sri Sultan HBX selaku Gubernur DIY secara tertulis melalui kuasa hukumnya, namun proses hukum perhadap Florence tetap berjalan karena ada laporan dari masyarakat. (ian)
Redaktur: Rudi F