Ratu Atut Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

JAKARTA – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan, kepada Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus gratifikasi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Atut 10 tahun penjara. Atut juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Tak hanya itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Hakim menilai, Atut terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau seperti dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 5 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji, ketika membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (01/09/2014).

Sempat terjadi beda pendapat soal putusan tersebut. Hakim anggota 4 beda pendapat, pendiriannya dakwannya tidak terbukti.

Hal yang memberatkan, Atut dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakan pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa tidak belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Merespon vonis itu, Atut dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis itu, yang langsung ditimpali hal yang sama oleh jaksa KPK.

KPK telah menahan Ratu Atut sejak 20 Desember 2013 lalu. Penahanan itu dilakukan setelah Atut diperiksa terkait kasus Pilkada Lebak, Banten. Atut pun digelandang ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dalam kasus Pilkada Lebak, Banten, Atut diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar. Kasus sengketa pilkada berawal dari kekalahan pasangan Amir-Kasmin dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.

Selama proses tersebut, Atut diduga turut bermain dengan menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin.

Akil Mochtar sebelumnya telah divonis seumur hidup. Sedangkan Tubagus Chaeri Wardana harus menjalani 5 tahun penjara, dan Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai advokat diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, Atut juga dijerat penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten pada 2011-2013.

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut juga dituntut pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan hak-hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (ded)

Redaktur: Tarnowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com