Peneliti Candidate Center: Pengesahan RUU Pilkada Sebaiknya Ditunda

JAKARTA – Pengesahan RUU Pilkada sebaiknya ditunda dan diserahkan pembahasannya kepada DPR periode berikutnya. Banyak problem krusial yang masih debatable dan hingga saat ini belum tuntas dibahas seperti mekanisme pemilihan, sistem pemilihan, dan pengaturan penyelesaian sengketa.

“DPR tidak boleh terburu-buru mengesahkan RUU Pilkada ini karena masih banyak persoalan yang belum terselesaikan dalam naskah RUU tersebut,” tegas Yusak Farchan, Peneliti Senior Candidate Center, Kamis (04/09/ 2014) kepada wartawan di Jakarta.

Menurutnya, RUU Pilkada adalah usulan pemerintah untuk menggantikan aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008. RUU ini, kata dia, sudah digodok di DPR sejak 2012 dan rencananya, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada tersebut pada pertengahan September ini.

Terkait dengan opsi mekanisme pemilihan yang akan diputuskan, Candidate Center meminta agar tetap menggunakan pemilihan langsung oleh rakyat. Legitimasi rakyat sangat penting dalam proses penguatan demokrasi.

“Partisipasi rakyat harus diberikan ruang secara luas melalui pemilihan langsung,” tukas Yusac.

Lebih lanjut dikatakan Yusak, mekanisme pemilihan Wali Kota atau Bupati oleh DPRD yang diatur dalam RUU ini adalah wujud kemunduran demokrasi. Potensi konflik akibat pemilihan oleh DPRD, menurutnya justru menjadi sangat terbuka akibat terbatasnya ruang publik untuk mengawasi kepala daerah.

Sementara itu, terkait sistem pemilihan, Candidate Center meminta agar tetap menggunakan sistem paket di mana kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung dalam satu paket sebagaimana yang berlangsung selama ini.

“Untuk menghindari pecah kongsi antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah terpilih, sebenarnya dapat dicegah dengan misalnya pembuatan kontrak politik pada saat pengajuan pasangan calon mengenai tugas dan tanggungjawab masing-masing berdasarkan koridor Undang-Undang,” ungkapnya.

Candidate Center juga mengingatkan perlunya pengintegrasian materi RUU Pilkada ke dalam satu materi UU Pemilu. Dengan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskah, kata Yusac, akan terjadi harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan maupun teknis penyelenggaraan semua jenis pemilu di Indonesia.

“Sinkronisasi pengaturan ini akan memperkuat konsep pemilu serentak dan untuk menghindari tumpang tindih pengaturan yang bisa berujung pada konflik dan ketidakpastian hukum, ” Pungkas Yusak. (ded)

Redaktur: Aristianto Zamzami

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com