48 Anggota DPR Terpilih Terjerat Kasus Korupsi

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis sebanyak 48 Anggota DPR Terpilih hasil Pemilu Legislatif 2014, terjerat kasus korupsi. Kalangan aktivis anti korupsi mengkhawatirkan jika para Anggota dewan tersebut turut serta dalam pengambilan kebijakan yang menyentuh nasib masyarakat Indonesia.

Peneliti ICW Ade Irawan, mengatakan, masuknya tersangka korupsi ke Senayan, menurutnya, merupakan kemunduran dan memperburuk citra DPR. Komitmen antikorupsi Parpol juga dipertanyakan. Terkait hal itu, ICW meminta agar penegak hukum memenjarakan mereka.

“Sebab, koruptor ternyata masih difasilitasi untuk kembali menduduki jabatan sebagai wakil rakyat,” uajarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/09/2014). 

Menurut data ICW, diantara Anggota DPR RI periode 2014-2019 yang terseret kasus korupsi, adalah tiga orang dari PDIP dan satu dari Partai Demokrat. Yaitu, Herdian Koosnadi, Idham Samawi, dan Marthen Apuy. Sedangkan dari Demokrat  adalah Jero Wacik. Mereka saat ini belum dilantik.

ICW juga meminta partai politik untuk segera memberhentikan atau melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, penegak hukum juga diminta segera mempercepat proses hukum dengan segera megeksekusi penjara terhadap terpidana anggota DPR/DPRD terpilih yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Komitmen pemberantasan korupsi harus ditunjukkan oleh Parpol dan Penegak Hukum,” pungasnya. (ded/lia)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com