Gara-Gara Selingkuh, Hakim Tipikor dari Yogyakarta Ini Dipecat dan Tak Dapat Pensiunan

JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menolak pledoi (pembelaan diri) hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Yogyakarta Johan Erwin Isharyanto, yang dilaporkan melakukan pelanggaran asusila oleh selingkuhannya, DA.

Johan resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/09/2014).

Dalam membacaaan putusan, Ketua MKH, Abbas Said, menyatakan Johan melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam surat keputusan bersama bernomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 2/SKB/P.KY/IV/2009 tentang penegakkan kode etik dan perilaku hakim. Johan melanggar Pasal 4 yaitu tentang kewajiban dan larangan hakim.

“Hakim terlapor secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan,” tegas Abbas .

Dengan keputusan tersebut, Johan secara otomatis tidak lagi terikat dengan institusi kehakiman, termasuk dicabut hak mendapatkan pensiunan.

Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, DA turut dihadirkan. Sementara Johan didampingi dua kuasa hukum yang ditunjuk Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Saat majelis membacakan putusan, Johan mengenakan setelan safari berwarna biru tua hanya menunduk.

Dalam persidangan tersebut, diungkapkan hakim Johan telah melakukan perselingkuhan serta telah melakukan hubungan badan dengan wanita yang bukan istrinya selama 10 tahun. Wanita berinisial DA tersebut sudah dikenalnya sejak masa perkuliahannya di Yogyakarta pada 1993.

Selang sepuluh tahun kemudian mereka bertemu dalam sebuah acara di Jakarta. Mereka kemudian menjalin hubungan asmara selama sepuluh tahun hingga 2013.

Walau telah beristri, Johan yang juga dosen di perguruan swasta di Yogyakarta itu berjanji akan menikahi DA. Namun, janji tinggal janji, Johan tak kunjung menepatinya. DA pun melapor ke Komisi Yudisial (KY) tahun 2013.

Usai persidangan, Johan enggan berkomentar kepada awak media terkait putusan MKH. Sambil menutupi wajahnya dengan tangan menghindari bidikan kamera, Johan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas keamanan MK. (lia/ded/kontributor)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com