UU Pilkada Tak Langsung Akhirnya Disahkan

JAKARTA– Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya, sidang paripurna DPR RI memutuskan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan opsi Pilkada dipilih melalui DPRD, Jumat (26/9/2014) Pukul 01.41 WIB.

Keputusan tersebut dicapai melalui voting. Jumlah fraksi yang memilih Pilkada melalui DPRD berjumlah 226 anggota DPR dan yang memilih pilkada langsung sebanyak 135 anggota dewan.

Dalam pengambilan voting, Fraksi Golkar terbelah, yang mendukung pilkada DPRD lewat DPRD sebanyak 73 orang, kemudian Fraksi PKS 55 orang, PAN 44 orang, PPP 32 orang, dan Gerindra 22 orang.

Adapun pendukung pilkada langsung, adalah dari Golkar 11 orang, PDI Perjuangan 88 orang, PKB 20 orang, Hanura 10 orang, dan Demokrat 6 orang.

Sebelumnya pengesahan Undang-Undang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Priyo Budi Santoso ini diwarnai aksi Walk Out dari sebagian besar Anggota Fraksi Partai Demokrat yang memiliki 148 suara. Alasannya, keinginan untuk mendukung pilkada langsung dengan 10 syarat tidak dipenuhi semua dalam sidang.

Namun meskipun demikian, ada 6 orang Anggota Fraksi yang bertahan dan memberikan hak suaranya untuk mendukung Pilkada Langsung.

“Masih ada dua RUU yang berkaitan dengan Pilkada yang belum disahkan, namun yang pokok sudah. Sidang saya tutup untuk dilanjutkan besok (siang ini, red). Dengan hasil ini maka kita tetapkan RUU Pilkada ini menjadi UU Pilkada,” kata Priyo sambil mengetuk palu menutup pembahasan RUU Pilkada,” kata Priyo sembari mengetuk palu sidang tanda pengesahan.

Setelah UU disahkan, Menteri Dalam Negeri Gemawan Fauzi mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan menerima hasil keputusan.

“Pemerintah menghormati apapun hasil keputusan paripurna DPR yang mulia ini,” ungkapnya.

(lia/ded)

 

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com