Putusan Dinilai Tidak Jujur, Kuasa Hukum Anas Siap Banding

JAKARTA – Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Anas Urbaningrum, dinilai tidak Jujur.

Kendati vonis yang ditetapkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, namun bukan berarti pihak Anas merasa telah menerima keadilan.

Salah satu tim kuasa hukum anas, Pia Akbar Nasution Menurut Pia, mengatakan, pihaknya akan mencari keadilan yang lebih tinggi atau banding atas putusan majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi di tingkat pertama. Menurutnya, alasan utamanya adalah murni persoalan hukum.

“Ada beberapa pertimbangan, di antaranya ialah soal isi dakwaan yang tak bisa dibuktikan dalam persidangan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/09/2014).

Pia masih berkeyakinan jika penyelesaian perkara mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu tak jujur. Diterangkan Pia, fakta-fakta dalam persidangan, tak ada satu pun saksi dan alat bukti yang membuktikan Anas terlibat di dalam tuduhan. Justru sebaliknya, kata dia semua kesaksian dan alat bukti mengeluarkan nama Anas dari perkara tersebut.

Selain itu, kata dia, KPK sudah menyatakan banding. Sehingga, kata dia, tim kuasa hukum juga akan menyatakan banding.

“Memori bandingnya saat ini memang belum (dibuat), tapi arahnya kita akan banding,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang Putusan Pengadilan Tipikor, Rabu (24/09/2014) lalu, Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu yang meminta agar Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Kemudian ditambah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS. (lia/ded)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com