Gugatan UU MD3 Ditolak MK, Koalisi Merah Putih Merasa Biasa Saja

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang didukung oleh anggota DPR dari Koalisi Merah Putih beberapa waktu lalu, semakin berkekuatan hukum. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak  untuk seluruhnya permohonan uji materi (judicial review) yang dimotori PDI Perjuangan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (29/09/2014).

Dalam pendapatnya, Hakim MK mengatakan permohonan pemohon tidak tidak beralasan menurut hukum. Hakim juga menyatakan bahwa, PDIP selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU MD3. MK juga berpendapat, bahwa PDIP tidak memiliki kerugian secara konstitusional.

Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Sebelumnya, PDI Perjuangan mendaftarkan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam permohonannya PDI Perjuangan mengaku telah dirugikan tujuh pasal dalam UU tersebut. Pasal tersebut adalah Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152.

Selain PDIP dan Khofifah, ada tiga pemohon lain yang menguji materikan UU MD3 itu. Yaitu Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (ICJR), perwakilan DPD, serta sejarawan JJ Rizal.

Masing-masing pemohon menginginkan Mahkamah membatalkan beberapa pasal dalam UU MD3 itu.

Seperti misalnya, PDI Perjuangan yang menginginkan pembatalan terhadap Pasal 84 mengenai mekanime pemilihan pimpinan DPR.

Sedangkan Khofifah menginginkan Mahkamah membatalkan pasal tentang keterwakilan perempuan di parlemen.

Kemudian ICJR dan sejarawan JJ Rizal meminta Mahkamah membatalkan Pasal 245 UU MD3 mengenai imunitas anggota DPR.

Banyak kalangan menilai UU MD3 adalah kemenangan koalisi Merah-Putih atau kubu oposisi pemerintahan Jokowi-JK di parlemen.

Meski mengakui hal tersebut, Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan agar presiden terpilih Joko Widodo tidak perlu merasa takut dengan kemenangan-kemenangan yang diraih koalisi merah putih ini. Sebab, kata dia, Koalisi Merah Putih tidak bertujuan menjegal semua kebijakan yang dilakukan oleh koalisi Jokowi-JK.

“Kebijakan dan keinginan Jokowi-JK juga akan didukung jika hal tersebut dinilai tepat. Sayangnya, sejauh ini pilihan dan kebijakan yang diambil Jokowi-JK memang tidak sesuai dengan ideologi Koalisi Merah Putih,” ujarnya.

Fahri menambahkan, dengan solidnya koalisi Merah-Putih, maka parlemen akan mengawasi pemerintahannya secara efektif, karena pemerintah didorong agar benar-benar mengambil kebijakan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. (ded/lia/contributor)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com