Kebijakan Jokowi Naikkan Harga BBM Melanggar Undang-Undang

JAKARTA – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kenaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR  dinilai tidak sah, ilegal, inkonstitusional.

“Jokowi melakukan pelanggaran terhadap terhadap UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014,” kata  direktur Indonesian for Global Justice (IGJ) Salamudin Daeng, dalam keterangan pers kepada jogjakartanews.com, Selasa (18/11/2014).

Menurut Salamudin, Dalam Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.  

“Sementara saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada dibawah 80 US$/ barel. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi Menaikkan harga BBM,” tandas peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) ini.   

Kewajiban pemerintah Jokowi, kata dia, seharusnya meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat  jika menaikkan harga BBM, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. 

Dijelaskan Salamudin, dalam Pasal 13 ayat (3),  Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. (4) Dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. 

“Sehingga keputusan Jokowi menaikkan harga BBM seolah “kesurupan” selepas kunjungannya ke luar negeri menghadiri pertemuan APEC CEO Summit, ASEAN Summit, dan G20 Summit, ditenggarai merupakan hasil deal deal Jokowi dengan perusahaan multinasional dan Negara maju yang mendesak liberalsiasi migas,” tandasnya. 

“Keputusan Jokowi yang menaikkan harga Preimium menjadi  Rp. 8.500 dan Solar menjadi Rp. 7.500 adalah kebijakan illegal dan Jokowi dapat di impeach oleh DPR,” pungkasnya. (pr/ded)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com