INDONESIA, di akhir tahun 2015 ini Indonesia dan Negara – Negara ASEAN akan mulai membuka pasar bebas regional antar Negara – Negara ASEAN. ASEAN Economic Community (AEC) atau lebih kita kenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas perekonomian masyarakat di Negara ASEAN yang disusun membentuk 4 pilar pada blueprint AEC. Beberapa sector yang menjadi prioritas dalam MEA adalah sector industry dan jasa, dimana terdapat 7 sektor barang industry yang terdiri dari atas produk pertanian, perikanan, elektronik, produk berbasis karet, tekstil,otomotif, dan kayu. Sedangkan untuk sektor jasa terdapat 5 sector yaitu transportasi udara, turisme, jasa logistic, pelayanan kesehatan, dan e-asean.
Gagasan awal tentang MEA dimulai pada pertemuan informal para pemimpin Negara ASEAN di Kuala Lumpur tanggal 15 Desember 1997 dengan disepakatinya ASEAN Vision 2020. Kemudian pada pertemuan KTT yang berlangsung di Bali pada Oktober 2003 mendapat kesepakatan tentang pembentukan MEA pada tahun 2015 dan MEA merupakan tujuan akhir kesepakatan ekonomi seperti yang direncanakan dalam ASEAN Vision 2020.
Dengan akan dimulainya MEA diantara Negara – Negara ASEAN secara otomatis akan meningkatkan persaingan antar industry maupun tenaga kerja di Indonesia. Dikarenakan dalam MEA mengharuskan akses keluar dan masuknya barang serta jasa dari luar negeri lebih mudah tanpa hambatan. Sehingga persaingan antar masyarakat secara global akan meningkat secara signifikan, terutama peluang tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesisa pun akan meningkat dalam menempati berbagai jabatan profesi.
SDM Tenaga Kerja Indonesia
Pada salah satu pilar yang tercantum pada blueprint menyebutkan mengenai kebebasan arus tenaga kerja ahli dalam berbagai bidang. Hal tersebut mengingatkan kita tentang permasalahan klasik di Indonesia tentang ketenagakerjaan. Dimana masih tingginya tingkat pengangguran, polemik pembayaran upah, system tenaga kerja, bahkan tingkat pendidikan yang merupakan dasar bagi individu untuk belajar pengetahuan dan keterampilan masih rendah.
Berdasarkan data statistik per Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa rata – rata pendidikan tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh tingkat pendidikan SD ke bawah yaitu sebanyak 55,3 juta orang (46,80 persen) dan Sekolah Menengah Pertama sebanyak 21,1 juta (17,82 persen). Pekerja berpendidikan tinggi hanya sebanyak 12,0 juta orang mencakup 3,1 juta orang (2,65 persen) berpendidikan Diploma dan sebanyak 8,8 juta orang (7,49 persen) berpendidikan Universitas.
Perlu difahami bahwa tersedianya jumlah tenaga kerja yang tinggi belum tentu mampu menghadapi persaingan industry kerja. Namun juga harus dibarengi dengan kualitas individu yang baik untuk menghadapi MEA. Tingkat pendidikan yang rendah serta minimnya keahlian khusus yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia kelak akan menjadi salah satu hambatan dalam berkompetensi dalam MEA. Bukan hanya kemampuan bahasa yang harus dikuasai, namun kemampuan hard skill dan soft skill, serta mental sangat penting untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia. Dengan akan dilaksaknakannya MEA ini, seharusnya menjadi cambuk bagi Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan sumber daya dalam negeri terutama sumberdaya Manusia (SDM).
Kompetensi SDM
Keikutserataan Indonesia dalam pasar regional tersebut patut menjadi perhatian khusus bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia. Butuh upaya keras dalam meningkatkan dan memperbaiki kemampuan sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi daya saing yang tinggi di era MEA ini. Kekhawatiran khusus yang seakan menjadi momok adalah generasi muda sekarang, yang belum menyadari akan adanya kompetisi yang semakin ketat. Kebutuhan akan SDM yang handal untuk menghadapi kompetisi tersebut bukan hanya sekedar kemampuan komunikasi dengan bahasa asing yang baik, namun pengetahuan dan kemampuan skill serta mental yang terbangun dari dini akan menjadikan poin penting dalam meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.
Dalam mengembangkan kualitas SDM, Pemerintah telah melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi MEA, terutama dalam menghadapi arus bebas tenaga kerja yang terampil. Indonesai telah memiliki beberapa kebijakan yang dirancang untuk menghadapi persaingan global, seperti pengembangan SDM berbasis kompetensi, system pendidikan berbasis kompetensi yang telah di atur dalam UU 20/2004 tentang SISDIKNAS, system pelatihan dan sertifikasi berbasis kompetensi (UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, dan PP 31/2006 tentang System Pelatihan Kerja Nasional), serta kebijakan – kebijakan secara sektoral. Sehingga dengan adanya kebijakan – kebijakan tersebut semakin membuat generasi muda semakin berpeluang untuk mengembangkan potensi SDM berbasis kompetensi sesuai dengan bidang profesi yang ditekuni melalui pelatihan – pelatihan keahlian khusus yang bersertifikasi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Berbagai lembaga pelatihanpun dibentuk untuk menunjang peningkatan kualitas profesi di Indonesia. Serta sosialisasi tentang MEA kepada masyarakat yang gencar dilakukan oleh berbagai kelompok profesi semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hard maupun soft skillnya.
Namun, semakin meningkatnya minat masyarakat khususnya generasi muda dalam peningkatan kualitas diri belum dibarengi dengan standar kompetensi yang baik. Kebijakan – kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut masih memiliki standar kompetensi yang terbatas seperti dalam penerapan pelatihan kerja dan pendidikan berbasis kompetensi dan kerangka kualifikasinya yang masih terbatas. SKKNI yang kini masih dalam proses penyempurnaan merupakan wadah rumusan kemampuan kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan keahlian serta sikap kerja pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditentukan dengan ketentuan peraturan yang berlaku, diharapkan nantinya mampu menjadi tameng bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi kompetisi global.
Selanjutnya peran masyarakat sendiri dalam meningkatkan keterampilan dan keahlian khusus untuk menunjang dan meningkatkan kualitas SDM di Indonesia yang ditunjang dengan kebijakan – kebijakan serta fasilitas yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah Indonesia. Sehingga Indonesia mampu menghasilkan industri dan jasa berkualitas tinggi yang mampu bersaing dengan Negara – Negara lain di Asia Tenggara.[]
* Penulis adalah Wakil Sekretaris Umum Badko HMI Jawa Tengah-DI.Yogyakarta
*