Tentang Penangkapan Mafia TKI, BNP2TKI: Semoga Jadi Titik Awal

NTB – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengapresiasi terbongkarnya jaringan mafia TKI dan calon TKI ilegal. Nusron pun berharap polisi mengejar pemasok calon TKI ilegal di desa-desa karena hal itu sudah masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Hal itu dikatakan Nusron disela workshop para legal dengan tokoh masyarakat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB-), Jumat (13/3/2015).

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras rekan-rekan BP3TKI Semarang dan Ditreskrimun Polda Jawa Tengah, Unit Trafficking Sub Dit 3 Pidum Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap pelaku. Kami akan terus bongkar dan sikat mafia penipuan TKI. Kami minta polisi mengejar pemasoknya di desa-desa,” kata Nusron.

Seperti diketahui, pada tanggal 4 Maret lalu polisi telah menangkap tersangka/DPO pelaku perdagangan orang atas nama Bungawati. Pelaku telah menjadi atensi setiap kementrian dan lembaga, dikarenakan telah mengirim dan menjual orang dengan modus ketenagakerjaan.

Pelaku telah bekerja sama dengan mantan suaminya Iyad Mansour, Warga Negara Jordania yang telah ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia. Kemudian pada hari  Minggu 8 Maret 2015, Unit Trafficking Sub Dit 3 Pidum Bareskrim Polri juga menangkap Budi Isnandar alias Budi, dan Purwanto, di Ngawi.

Kedua tersangka itulah yang mengirim 12 korban ke Republik Fiji secara ilegal dengan dijanjikan kerja untuk proyek membuat jalan raya sebagai tenaga sopir, opertor ekskavator, tukang dengan gaji 8 Dolar Fiji.
Selain itu, BP3TKI Semarang dan Ditreskrimun Polda Jawa Tengah juga berhasil menangkap anggota mafia pelaku penipuan calon TKI ke Kanada bernisial DH dan MA di kawasan Cibubur.

Nusron berharap tertangkapnya mafia penipuan calon TKI yang terkenal licin itu menjadi titik awal untuk membongkar jaringan kejahatan terhadap calon TKI secara lebih luas. Sebab, selama ini praktik penipuan yang dilakukan oleh para mafia pengiriman TKI ilegal telah memakan banyak korban yang kerugiannya mencapai puluhan miliar.
“Karena itu, siapapun yang terlibat dalam TPPO ini, yang menjadi mafia pengiriman TKI ilegal dan jaringannya harus dibongkar dan ditindak sesuai hukum. Mereka ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah menangkap sejumlah tersngka perdagangan orang dengan modus ketenaga kerjaan. Para tersangka ini memang sudah diincar polisi karena kerap menjadi penyalur TKI secara ilegal.“Memang sudah ada penangkapan terhadap beberapa pelaku TKI ilegal atau perdagangan manusia, termasuk Bungawati. Kita teklusuri terus kemudian ada yang sudah ditangkap,” ujarnya  di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3).

Rikhwanto berharap masyarakat ikut waspada. Bila perlu ikut proaktif melaporkan kepada aparat kepolisian bila menemukan atau mengetahui ada orang yang patut dicurigai menjadi pelaku perdagangan orang atau calo TKI ilegal.
“Kami minta bantuan paad masyarakat, kalau ada orang yang mencurigakan sebagai pelaku perdagangan oang tolong dilaporkan ke polisi terdekat,” jelas Rikhwanto.

Rikhwanto pun mengingatkan bahwa kejahatan perdagangan orang ini termasuk kejahatan berat. Karena itu, jika para pelaku yang ditangkap terbukti, ancaman hukumannya berat. “Bungawati dan yang sudah ditangkap itu ancamannya bisa 15 tahun penjara kalau terbukti melakukan kejahatan perdagangan orang,” tandasnya. (Why)

Redaktur: Herman Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com