Balada Aktivis Duduk Manis

Oleh: Andreas Ryan Sanjaya*

Jumlah tandatangan petisi online di situs Change.org melejit pesat. Fenomena ini terjadi di tengah jagat politik yang kian kisruh dan warga yang makin melek internet. Teknologi ini membuka ruang partisipasi warga lebih luas. Bermodal perangkat komunikasi dan jaringan internet di tangan, mereka bisa terlibat secara politis dan menyebut diri mereka: aktivis.

Apa yang diperjuangkan oleh para aktivis online ini? Tujuan perjuangan bisa jadi sangat luas, yang jelas mereka bekerja pada isu-isu publik. Isu tersebut mencakup urusan politik hingga lingkungan. Mulai dari memperjuangkan Pilkada langsung untuk periode berikutnya, hingga memperjuangkan rakyat  yang menderita akibat perusahaan-perusahaan tambang. Isu mereka bisa begitu beragam dan membutuhkan partisipasi publik yang luas agar perjuangan tersebut berhasil.

Change.org mencatat isu politik sebagai isu yang paling banyak diperjuangkan pada tahun 2014. Mudah dipahami ketika melihat adanya pesta demokrasi sepanjang tahun itu. Pesta tersebut mengundang sejumlah polemik dan perdebatan di antara banyak pihak yang lalu menarik minat publik untuk turut berpartisipasi. Namun sebenarnya bukan hanya isu politik yang diperjuangkan. Tahun 2013 lalu mereka mencatat isu yang paling populer adalah isu lingkungan dan kelestarian hewan langka, seperti sejumlah gajah yang mati tanpa gading.

Kecenderungan yang muncul akhir-akhir ini adalah petisi yang makin sering dibuat dan makin sering berhasil. Petisi online adalah salah satu wujud gerakan sosial yang punya tujuan dan tuntutan. Seperti yang sudah disinggung, ada petisi penolakan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, yang belakangan memang menunda pelantikan. Sebelumnya, ada petisi ke tujuan yang sama mengenai masalah asap di Riau yang sangat mengganggu kesehatan. Petisi tersebut juga dianggap berhasil, meski dengan catatan harus tetap dipantau bersama.

Menariknya, petisi seakan-akan adalah peluang baru bagi partisipasi warga dalam politik. Padahal sebetulnya kita sudah mengenal bentuk partisipasi publik (atau dalam konteks ini “perlawanan”) sejak Indonesia belum berdiri. Sejarah mencatat ada petisi Soetardjo pada bulan Juli 1936 yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh nasional. Petisi ini dibuat oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo untuk Ratu Wilhelmina dan parlemen di Belanda atas kebijakan yang merugikan bangsa ini.

Benak publik juga harus diingatkan tentang Petisi 50 pada Mei 1980 yang ditandatangani lima puluh tokoh nasional berpengaruh. Petisi ini adalah dokumen yang mengkritik penggunaan filsafat Pancasila sebagai senjata politik Presiden Soeharto kala itu. Hal penting yang juga mereka kritik adalah pandangan bahwa kritik terhadap presiden adalah kritik terhadap ideologi Pancasila. Kedua petisi tadi punya nasib berbeda dengan petisi yang baru-baru ini. Meskipun sudah didukung dengan kuat, termasuk dukungan media massa, rupanya kedua petisi tadi tidak berhasil.

Mengingat betapa semangat ini sudah dimulai oleh para pendahulu bangsa, penulis bermaksud mendorong warga untuk melanjutkan semangat itu dengan berpartisipasi dalam petisi online. Dengan menggunakan internet, petisi dapat ditandatangani oleh warga dalam jumlah besar dengan waktu relatif singkat. Ada beberapa argumentasi yang patut dipertimbangkan untuk itu.

Pertama, penandatanganan petisi adalah salah satu wujud dari semangat demokrasi: pengaturan rakyat oleh rakyat. Selain bermaksud melakukan tekanan publik, penyerahan petisi pada suatu pihak adalah salah satu bentuk pengujian reputasi pihak tersebut. Artinya, reputasi suatu lembaga atau seorang penguasa akan dipertanyakan ketika puluhan ribu tanda tangan (dukungan) itu tidak ditanggapi dengan perubahan yang diharapkan. Asumsinya, semakin banyak tanda tangan, semakin besar pula relevansi isu tersebut dengan kemaslahatan orang banyak.

Selain itu, wujud berdemokrasi warga memang sepatutnya tidak berhenti di bilik suara. Demokrasi tidak berhenti pada pengamanatan kuasa rakyat kepada pihak eksekutif dan legislatif pada pemungutan suara. Adalah tanggungjawab warga juga untuk terlibat dalam urusan politik, sekecil apapun itu. Pemantauan kinerja, pemberian kritik, dan diskusi suatu isu adalah aktivitas terbaik yang bisa diberikan warga demokratis.

Kedua, dari segi hukum, pembuatan dan aktivitas penandatanganan petisi ini sudah dilandasi oleh UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 44. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang baik sendiri maupun bersama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usul kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan bersih, efektif, dan efisien, baik lisan maupun tulisan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain aktivitas tersebut menjadi legal dilakukan, dukungan konstitusi tak lain adalah komitmen dari negara untuk memberikan peluang bagi warga untuk berpartisipasi. Di sisi lain, partisipasi pantas dimaknai sebagai wujud tanggungjawab tiap warga negara. Partisipasi dalam politik artinya turut mengawasi dan mengontrol keputusan-keputusan yang perlu diambil untuk urusan publik.

Ketiga, penandatanganan petisi online ini relatif mudah dilakukan karena menggunakan internet. Kemudahan ini paling tidak terletak pada aktivitas warga mengakses informasi atas isu yang sedang diperjuangkan. Setelah mengakses informasi, mereka juga bisa mengambil tindakan dengan turut berdiskusi dalam forum online atau turut menandatangani petisi. Dengan internet, kedua aktivitas bisa dilakukan nyaris tanpa biaya.

Penekanan biaya adalah hal yang juga disoroti para ilmuwan sosial. Dibandingkan ketika belum ada internet, pergerakan sosial lebih memakan biaya dan waktu untuk berkumpul, berkonsolidasi, dan aksi turun ke jalan. Keuntungan lain yang disoroti dari penggunaan internet ini adalah penyebaran isu secara masif dan relatif cepat. Misalnya, petisi tentang penolakan pengangkatan Budi Gunawan tadi mencapai puluhan ribu tandatangan hanya dalam waktu dua hari.

Tentu secara praktik, fenomena petisi online tidak jauh dari kritik. Misalnya, melanggengkan kesenjangan teknologi dan informasi di antara daerah-daerah di Indonesia. Katakanlah, warga di Pulau Jawa relatif lebih muda untuk mengakses internet dibanding dengan warga di pulau lain. Kesenjangan ini berdampak pada isu lokal Jawa yang seringkali dinasionalkan. Sebaliknya, isu-isu berurgensi tinggi di belasan ribu pulau lain berpotensi tidak tersentuh oleh para aktivis virtual ini.

Meski demikian, kita tak boleh patah arang. Solusi akan datang seiring aktivitas komunikasi yang makin rasional. Maka sebagai penganut negara demokrasi, mari gunakan alat komunikasi kita untuk memperkaya wawasan dan turut berpartisipasi dalam urusan publik. Jadilah aktivis!

*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi UGM/@ryansandjaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com