Forpi Persoalkan Pembangunan Hotel Amaris yang Ditengarai Rusak Bangunan Cagar Budaya

YOGYAKARTA – Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Yogyakarta mempertanyakan proses pembangunan Hotel Amaris di Jalan Pajeksan, Getongtengen, Yogyakarta. Pembangunan Hotel yang dibangun pada awal tahun 2015 itu menurut Forpi diketahui telah menghancurkan bangunan cagar budaya Tjan Bian Thiong. Hal itu sebagaimana disampaikan Koordinator Forpi Pakta Integritas, Winarta dalam keterangan pers kepada Jogjakartanews.com, Selasa (30/06/2015).
 
“Sekedar mengingatkan kembali bahwa pada hari Rabu (28/1/2015) Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di sekitar SMPN 3, Jalan Pajeksan, Kota Yogyakarta. Pemantauan Forpi Pakta Integritas Kota Yogyakarta ini dilakukan terkait dengan tanah longsor dekat pagar sekolah yang diduga akibat dari proses penggalian tanah untuk bangunan hotel di sekitar sekolah tersebut, karena beresiko jika pagar yang ada disekolah tersebut terancam ambrol dan dapat mengancam keselamatan warga sekolah,” pungkas Winarta dalam keterangannya.

Forpi mengungkap berdasarkan penuturan dari Kepala SMPN 3 Kota Yogyakarta, Sofwan pada saat itu mengatakan bahwa belum pernah dari pihak pelaksana proyek memberitahukan kepada pihak sekolah soal pembangunan hotel tersebut.

“Pihak pelaksana proyek hanya memberitahukan kepada ketua RW setempat. Hal ini menurut Kepala SMPN3 Kota Yogyakarta ini janggal karena pihak sekolah belum pernah diberitahukan padahal lokasi pembangunan hotel sangat berdekatan dengan sekolah,” tegasnya.
 
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Forpi Pakta Integritas kota Yogyakarta pada hari yang sama menurut Winarta juga telah meminta klarifikasi ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Dalam proses klarifikasi Forpi Pakta Integritas Kota Yogyakarta bertemu dengan Setiyono selaku Kepala Bidang Pelayanan pada Dinas Perizinan Kota Yogyakarta mengaku bahwa Dinas Perizinan Kota Yogyakarta mengeluarkan IMBB yang terpasang di lokasi penggalian, tanah seluas 1.065 meter persegi atas nama Eko Bimantoro itu akan difungsikan sebagai bangunan hotel, setinggi delapan lantai dan satu bassement itu.

Menurut Setiyono sebagaimana disampaikan Winarta hal itu sudah sesuai dengan Perda soal Bangunan Gedung dan Perda terkait dengan tata ruang. Selain itu pemberian IMBB juga berdasar dari rekomendasi-rekomendasi dari instansi terkait misal dari Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Dinas Pariwisata.

“Lebih lanjut, Setiyono mengaku bahwa tim dari dinas terkait juga sudah melakukan pemantauan ke lokasi sebelum proses pembangunan hotel tersebut dimulai,” tutur Winarta.
 
Terkait dengan hal tersebut, Forpi Pakta Integritas Kota Yogyakarta pada tanggal 28/1/2015 lalu juga telah mengingatkan  kepada Pemerintah kota Yogyakarta dan pihak terkait untuk memastikan agar selama proses pembangunan hotel tersebut tidak mengganggu proses belajar mengajar di SMPN3 Kota Yogyakarta termasuk tidak merusak bangunan-bangunan yang ada di sekitar SMPN 3 Kota Yogyakarta tersebut.

“Untuk itu Forpi Pakta Integritas Kota Yogyakarta kembali mendorong dan mengingatkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini dinas-dinas terkait untuk lebih cermat dan teliti dalam memberikan izin-izin usaha serta lakukan pengecekan ke lokasi secara berkala. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, seperti yang terjadi pada proses pembangunan Hotel Amaris Jalan Pajeksan, di mana diketahui bahwa ada bangunan cagar budaya Tjan Bian Thiong yang telah dihancurkan,” imbuhnya. (pr)

Redaktur: Herman Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com