Menag Sebut BPJS Kewenangan MUI

JAKARTA – Menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah, Mentri Agama Lukman Hakim Syaefuddin mengatakan hal itu merupakan kewenangan MUI. Kementrian Agama tidak berhak untuk mengomentari maupun menilai fatwa tersebut.

“BPJS ini adalah kewenangan MUI,” tegas Lukman, Jumat (31/07/2015).

Namun begitu, Lukman menegaskan bahwa fatwa MUI merupakan hasil pengejawantahan dari apa yang ditafsirkan MUI terhadap suatu hal. Fatwa, kata dia, hadir ke tengah masyrakat melalui proses-proses yang resmi dan dibahas oleh para ulama’ dan pakar yang kompeten.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, MUI menegaskan keberadaan BPJS Kesehatan belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. “Ijma’ ulama memutuskan BPJS tidak sesuai syariah,” tegas Wakil Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu.

Ketidaksesuaian BPJS Kesehatan menurut MUI didasarkan pada dua aspek proseduran dan subtansial. Secara prosedural produk syariah di Indonesia sejatinya harus berdasar pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, yang merupakan badan verifikator produk syariah. Sementara secara subtansial, akad dalam BPJS dinilai masih belum sesuai syariah. Alasannya, dana iuran masyarakat yang ada di BPJS diinvestasikan ke bank, konvensional, bukan syariah.

“Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram,” tegasnya. Namun begitu, MUI tidak melarang masyarakat menggunakan BPJS. (rizal)
Redaktur: Herman Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com