GMPG: Setnov Tak Perlu Dipertahankan di Golkar

JAKARTA – Ditetapkannya kembali Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menjadi tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pedadaan e-KTP, disambut baik Generasi Muda Partai Golkar (GMPG). Bahkan, GMPG mendesak KPK segera menahan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Tokoh GMPG, Mirwan BZ Vauly mengatakan, sudah saatnya KPK menjemput paksa dan menahan Setnov paska ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

“KPK bisa saja jemput paksa. Apalagi dia sudah banyak berdalih,” kata Vauly kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2017).

Dikatakan Vauly, Partai Golkar tidak perlu membela Setnov. Sebab, kata dia, akibat terseret dalam kasus e-KTP, Setnov telah mencoreng nama baik Partai Golkar.

“Partai ini sudah berbuat 32 tahun untuk Indonesia, dirusak oleh karena mempertahankan satu orang. Orang-orang muda yang dirugikan,” tandasnya.

Vauly mendesak seluruh stakeholder partai Golkar segera mengambil sikap setelah penetapan Setnov ssbagai tersangka untuk kedua kalinya.

“Agar tidak berdampak buruk terhadap eksistensi Partai Golkar,” tegasnya.

Diketahui bersama, Setnov kembali dijadikan tersangka oleh KPK. KPK menyebut penetapan tersangka Setnov untuk yang kedua kalinya sudah melalui beberapa tahapan yakni setelah lambaga anti rasuah itu mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Ceppy Iskandar.

KPK sudah memanggil Setnov sebanyak dua kali yakni pada (13/10/2017) dan (18/10/2017). Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan dalih sedang dalam tugas kedinasan.

KPK menduga Setnov pada saat proyek e-KTP menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Dia diduga bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan.

Akibat perbuatan mereka, diduga negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp5,9 triliun tersebut. Atas perbuatannya, Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status Setnov sebagai tersangka kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Mengingat sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov. Kemudian Cepi menyatakan penetapan tersangka, terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu tidak sah. Kemudian Cepi meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Setnov. (kt3)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com