Oleh: Abdul Hamid Al-Mansury*
Seperti yang dilansir dalam situs resmi Universitas Negeri Sebelas Mater uns.ac.id seorang advokat dari Solo Muhammad Taufiq mengatakan “Keadilan hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan hukum bagi masyarakat. Sebab, saat ini sering dijumpai penegakan hukum yang lebih mengutamakan kepastian hukum dari pada keadilan hukum. Negara harus mengubah politik hukum. Tegakkan keadilan, kepastian baru kemanfaatan. Apabila yang terjadi sebaliknya. Maka, masyarakat tidak mendapatkan keadilan”.
Untuk saat ini Artidjo Alkostar – semoga kedepannya terus berprilaku adil – merupakan seorang hakim agung di Indonesia yang adil dalam proses penegakan hukum terutama dalam kasus korupsi. Sampai-sampai ada bisik-bisik penuh harap dikalangan koruptor, “asal bukan Artidjo hakimnya!” artinya kalimat tersebut merupakan ketakutan koruptor terhadap kerasnya pukulan palu Artidjo dalam proses penegakan hukum yang adil. Banyak para koruptor yang telah mendapatkan kerasnya pukulan palu Artidjo ketika melakukan kasasi dengan harapan diringankan hukuman yang didapatnya justru yang didapat malah sebaliknya, diperberat hukumannya, diantaranya Akil Mochtar (Mantan Ketua MK), Luthfi Hasan Ishaq (Mantan Presiden PKS) sampai Angelina Sondakh (Mantan anggota DPR-RI fraksi Partai Demokrat). Pertanyaannya siapakah Artidjo Alkostar?
Artidjo Alkostar adalah ahli hukum berdarah Madura meskipun lahirnya di Situbondo karena Ibu dan Ayahnya berasal kabupaten Sumenep ujung timur Madura. Sebagai orang Madura sebagaimana ditulis dalam buku Manusia Madura karya Mien Ahmad Rifai ada lima pembawaan yang ada dalam diri Artidjo Alkostar. Pertama, bangalan (Pemberani), ada sebuah petuah apabila seseorang yang merasa yakin bahwa dirinya berada dipihak yang benar, ia tidak perlu takut untuk Addhu Ada’ (Beradu Muka). Sebagai akibatnya, orang Madura umumnya akan bersikap tegar dan tegas buat berhadapan dengan siapa pun juga untuk membela kebenaran akan tetapi sebenarnya akan takut bila salah seperti ungkapan Madura sering dilontarkan oleh Artidjo “lhebbi bagus pote tolang e tembheng pote mata” artinya “lebih baik mati dari pada hidup menanggung malu” keberanian inilah yang sangat mencolok dalam dirinya, berbagai ancaman telah dihadapinya yang hanya ditanggapi dengan remeh tertawaan geli.
Kedua, Koko (kukuh, teguh), pembawaan ini dalam besikap selalu muncul (terutama) dalam keadaan suasana lingkungan yang serba tertib, saat hukum dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku tertegakkan secara mapan. Ketiga, Saduhuna (apa adanya), lingkungan sekitar, sumber daya alam dan lain sebagainya dapat dikatakan serba kekurangan. inilah yang tercermin dengan ungkapan “apa adanya” yang ternyata melandasi sifat manusia Madura yang tegar, tegas, polos dan jujur. Keempat, Sacca (tulus setia), ada beberapa ungkapan orang Madura yang terkenal “setia kawan, sungguh hati pada pekerjaannya, berbakti pada sesepuhnya, setia pada atasannya dan loyal atau taat setia pada negaranya”. Kesetiaan dan keloyalan orang Madura tersebut dilandasi oleh kepercayaan mereka untuk mendapatkan tanggapan berimbang berupa perlakuan, penerimaan, perlindungan atau naungan yang serba wajar dan adil karena mapannya ketertiban, ketegasan aturan, kepastian hukum, keteraturan pranata dan sistemnya. Kelima, Jijib (tertib), semangat dan pengaturan kemapanan, serta ketertiban yang dijiwai dan dihayati orang Madura itu telah ditata berdasarkan suatu pola yang tumbuh pelan-pelan dalam rentang waktu yang panjang. Mereka menyadari bahwa kemapanan hanya bisa dicapai bila ada tata aturan yang terasa tegas menjamin terlaksananya kedisiplinan./
Harapannya dari lima pembawaan manusia Madura yang tercermin dalam diri Artidjo Alkostar adalah lahirnya Artidjo-artidjo yang lain khususnya dari Madura. Artidjo Alkostar menjadi Kacah Kebbheng (cermin lebar) atau panutan bagi hakim-hakim lainnya. Hakim-hakim yang seperti Artidjo dapat mengisi semua pengadilan dari tingkat pertama sampai mahkamah agung, dengan begitu insya Allah akan memberikan efek jera bagi para koruptor dan hilangnya praktik korupsi demi tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
*Penulis adalah Alumni PP. Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan, Mahasiswa STEI Tazkia Sentul City, Kader HMI Cabang Bogor.