Warga DIY yang Belum Terdaftar JKN dan KIS Cukup Banyak

YOGYAKARTA – Masih banyak warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang belum terdaftar Program Jaminan Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dari pendataan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DIY sampai dengan 10 November 2017 dari penduduk DIY berjumlah 3.606.111 jiwa, 3.032.613 jiwa diantaranya telah terdaftar pada JKN-KIS atau telah mencapai 84,10 %, dan masih ada 15,90% belum terdaftar JKN-KIS.

Deputi Monev BPJS Jateng – DIY Nuim Mubaraq mengatakan, masyarakat yang belum terdaftar tersebut bersal dari kalangan pekerja badan usaha swasta, pegawai honorer dan pekerja non upah. Untuk mengharuskan mereka didaftarkan di JKN-KIS, kata dia,  diperlukan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).  

“Sebab  progress pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftarkan pekerjanya agar terlindungi JKN-KIS di DIY masih sangat tinggi,” ujar Nuim  Mubaraq dalam Forum Komunikasi Kemitraan BPJS dengan Pemangku Kepentingan Utama  penyelenggara JKN-KIS di DIY di Gedung Indhisch Kompleks Kantor Gubernuran DIY, Kepatihan Yogyakarta, kemarin siang (28/11/2017)

Menurut Nuim, saat dilakukan pemeriksaan terhadap 109 Badan Usaha  Swasta terdapat 82 temuan Badan Usaha yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya agar terlindung  JKN-KIS. Sementara untuk kepesertaan tenaga honorer masih harus dipikirkan formulasinya karena masa kerjanya berbeda-beda ada yang 11 bulan ada yang 10 bulan.

“Landasan hukum penyelenggaraan JKN –KIS selain mengacu pada UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Hukum Peneyeelenggara Jaminan Sosial juga Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang  Jaminan Kesehatan,” ujarnya.

Nuim menambahkan, salam pelakasanaannya secara nasional dari tahun ke tahun Program JKN-KIS mengalami peningkatan kepesertaan. Dari laporan audit tahun 2014 kepesertaan JKN –KIS sebanyak 133,4 juta dengan pemanfaat JKN-KIS 92,3 juta jiwa. Pada tahun 2015 sebanyak 156,79 juta jiwa dengan pemnfaat sebanyak 146,7 jiwa. Kemudian tahun 2016  meningkat menjadi 171,9 juta jiwa dengan pemanfaat sebanyak 177,8 juta jiwa. Sedangkan tahun 2017 sampai pada semester I  pemanfaat telah mencapai 106, 1 juta jiwa.

Sementara Deputi Direksi BPJS Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dr.Aris Jatmiko,MM.AAK mengatakan  Program JKN-KIS bukan hanya pengeluaran (cost) melainkan sebuah investasi. Untuk jangka pendeknya yaitu  JKN dapat meningkatkan output dan tenaga kerja sector lainnya, sedangkan untuk jangka panjang nya selain meningkatkan modal manusia dengan peningkatan harapan hidup  juga pada akhirnyanya akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian.

“Karena dengan Program JKN-KIS akses masyarakat terhadap layanan keehatan semakin mudah dan efisien secara nasional dan kontribusi secara langsungnya terhadap kesehatan adalah membantu pumulihan kesehatan dan pencegahan kecacatan melalui upaya promotif dan preventive,” ujarnya.

Sekadar informasi Forum Komunikasi Kemitraan BPJS dengan Pemangku Kepentingan Utama  penyelenggara JKN-KIS di DIY dipimpin  Direktur Rumah Sakit Jiwa Ghrasia Yogyakarta dr.Ety Kumolowati. Forum diikuti Pejabat pemangku kepentingan, diantaranya Dinas Sosial, DPPKA, Bappeda, RS.PKU Muhammadiyah, RS.TNI AU Harjolukito, Biro Administrasi Kesra, Kantor Cabang BPJS se DIY, dan RS Bhayangkara.

Adapun tujuan di selenggarakannya Forum Komunikasi Kemitraan BPJS dengan pemangku kepentingan utama adalah  untuk mendukung tiga aspek penting BPJS yakni  perluasan cakupan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan  penegakan regulasi serta tercapainya aksi dan sosialisasi program JKN – KIS demi tercapainya  Universal Health Coverage 2019.

Diselenggarakannya Forum Komunikasi Kemitraan antara BPJS dengan Pemerintah daerah juga untuk meminta dukungan agar seluruh penduduk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dengan diterbitkannya Pergub atau Perda. Forum juga meminta kerjasama dengan Pemda untuk menerbitkan regulasi terkait pembangunan  fasilitas tempat tidur Rumah Sakit agar tidak hanya fokus dalam  pembangunan rawat inap VIP yang berdampak peserta JKN-KIS tidak bisa menempati kelas sesuai haknya.(kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com