JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 diprediksi rawan sengketa gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Pilkada 2018 momentumnya berdekatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Menjelang Pileg Pilpres jadi sangat berkait. Sangat mungkin banyak gugatan sengketa,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin kepada wartawan di D Hotel, Jl Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).
Dikatakan Afifudin, terasanya suhu politik dalam Pilkada serentak tahun 2018 yang lebih tinggi, membuat Bawaslu mengambil langkah antisipatif,
“Bawaslu akan memperhatikan soal indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk mengantisipasi munculnya konflik,” ujarnya.
Selain itu, kata Afifudin, pihaknya juga sudah memberikan pelatihan untuk panitia pengawas terkait proses sengketa, seperti bagaimana teknis berperkara ketika sudah melakukan sengketa.
“Seperti sidang sengketa yang dilakukan oleh calon perseorangan yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU. Rasa tidak puas ini yang akan menimbulkan banyaknya calon yang mengajukan gugatan,” ujarnya. (kt7)
Redaktur: Faisal