YOGYAKARTA – Penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terkait sengketa pengelolaan terminal Giwangan mengakibatkan Pemerintah Kota Yogyakarta harus membayar Rp 56 Miliar kepada PT. Perwita Karya.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Yogyakarta siap bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban atas kekalahan dalam sengketa pengelolaan aset Terminal Giwangan dengan PT. Perwita Karya.
Salah satu Komitmen pemerintah kota yaitu telah menyiapkan dana cadangan yang diambilkan dari APBD .
Namun demikian, kalangan DPRD Kota Yogyakarta menolak komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan amar putusan PK Mahkamah Agung diambilkan dari APBD.
“Hal ini didasari bahwa sesuai amar putusan PK Mahkamah Agung, tidak menyebutkan pengganti rugian tersebut diambilkan dari APBD,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP kepada wartawan, Senin (22/01/2018).
Dikatakan Fokki, apabila hal ini dilakukan, maka dapat menjadikan presedent buruk dalam pengambilan kebijakan pemerintahan Kota Yogyakarta. Selain itu, kata dia, dalam pemutusan hubungan kerjasama antara pemerintah Kota Yogyakarta dengan pengelola yang berakibat sengketa perdata tersebut juga dilakukan tanpa adanya persetujuan dr DPRD.
“Apabila Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengganti rugian tersebut dikhawatirkan diduga terjadi dugaan indikasi Tindak Pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Tipikor kalau itu dianggarkan melalui APBD,” tandas Fokki.
Oleh sebab itu, Fokki menekankan, perlu diperhatikan dan pihaknya mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk terlebih dahulu membentuk pansus berkaitan dengan permasalahan tersebut dari segala aspek termasuk bila ada kemungkinan unsur unsur pidananya.
“Disamping itu anggaran yang begitu besar lebih baik digunakan untuk menambah program pengentasan kemiskinan di Kota Yogyakarta dimana kesenjangan pendapatan antara si kaya dan si miskin masih tinggi,” tegasnya. (rd)
Redaktur: Ja’faruddin. AS