Datangi Kantor Gubernur, Bentor Minta Ada Payung Hukum

YOGYAKARTA – Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) mendatangi Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (22/02) siang. Mereka meminta keadilan terkait legalitas hukum mengenai peraturan moda transportasi becak motor di DIY.

Kedatangan PBMY diterima Kepala Dinas Perhubungan DIY, Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM didampingi Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda DIY AKBP Heru Setiawan, di Ruang Rapat Wiyoto Projo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Salah satu perwakilan Paguyuban Becak Motor Yogyakarta, Parmin, mengatakan, moda transportasi becak motor (Bentor) belum tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. Dengan tidak adanya payung hukum pengoperasian, para pengemudi Bentor khawatir mata pencaharianhya bisa suatu saat hilang dengan alasan penertiban,

“Pertama, saya hanya meminta perlindungan terkait peraturan atau legalitas hukum mengenai moda transportasi becak motor ini ada dalam peraturan lalu lintas, sehingga jika terkena operasi razia lalu lintas ada peraturannya,” ungkapnya.

Ia menandaskan PBMY meminta solusi agar tidak saling merugikan dan keberadaan pemerintah dapat memberikan pengarahan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, Pemda DIY akan menindaklanjuti masukan dari PBMY dengan berkonsultasi bersama DPRD DIY dan pihak Kepolisian terkait peraturan transportasi Bentor.

“Saya akan menindaklanjuti hal ini kepada DPRD DIY bagaimana solusi dan payung hukumnya sebagai pelindung hukum,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DIY.

Pada akhir audiensi AKBP Heru Setiawan mengingatkan, jika ke depan sudah ada kejelasan hukum terkait pengoperasian Bentor, PBMY diminta berkomitmen agar selalu mematuhi peraturan,

“Kami menghimbau agar para Pengemudi Becak Motor selalu mematuhi peraturan lalulintas dan tertib di jalan,” imbaunya.

Jika memang ke depan sudah ada paying Hukum, anggota PBMY menyanggupi untuk selalu taat dan tertib berlalulintas,

“Jika memang ada becak motor yang tidak melengkapi surat kendara akan siap menerima hukuman. Namun kami memohon bagi yang mempunyai surat-surat lengkap tetapi melanggar peraturan jangan sita motor kami selama 15 hari karena untuk kebutuhan mencari nafkah anak dan istri,” pinta Parmin. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com