Oleh : M. Ridho Gunawan*
GULA adalah salah-satu barang yang dikenal orang dengan sebutan sembilan bahan pokok (Sembako). Seperti yang diketahui pula, gula berasal dari komoditas pangan yang menjadi primadona sejak zaman Belanda, yaitu tebu.
Bagaimana tidak? bahkan kolonialisme Belanda memaksa sistem kerja paksa dengan turut membangun rel kereta api disekitar kebun tebu hingga ke pabrik, disamping megaproyek Anyer-Panarukan era Daendels. Sejak saat itulah, tebu menjadi komoditas unggulan hingga dijuluki “gabus yang mengambang di Negeri Belanda”. Hingga saat ini, kontribusi sub sektor perkebunan tahun 2015 mencapai Rp. 311,138 Triliyun (Direktorat Perkebunan, 2017).
Jika dulu Indonesia adalah negara eksportir gula terbesar kedua di dunia, ketika Soekarno, Hatta, Sjahrir dan pejuang kemerdekaan lain medio 1928-1931, produksi gula di Indonesia mencapai 3 juta ton per tahun, itupun dengan posisi Belanda yang mulai goyah di masa persiapan perang dunia. Suatu capaian produksi yang belum bisa disamai hingga sekarang. Disaat Brazil dan India hanya sebesar 1 juta ton dan 700 ribu ton, kita telah swasembada (Toha, 2016). Namun kini Indonesia tertatih mengejar produksi dalam negeri hingga kalah telak dari Thailand bahkan di ASEAN.
Kita sudah menjadi negara pengimpor gula. Namun, sebelum jauh mengupas impor. Mari berkenalan dahulu dengan aktor yang berperan dalam produksi gula di negeri ini. Dalam hal produksi di hulu, tebu dapat dibagi berdasarkan satus pengusahaan, yaitu perkebunan Rakyat, Perkebunan Besar Negara dan Perkebunan Besar Swasta. Negara ini sangat bergantung kepada tebu rakyat. Tahun 2015 sekitar 59,18% dari areal total tanaman tebu dikuasai oleh tebu rakyat, disusul Perkebunan Besar Swasta (26,03%) dan Perkebunan Besar Negara (14,78%). Namun, secara produktvitas, petani tebu rakyat masih kalah dari tebu swasta yaitu 5,083 Kg/Ha berbanding 6,118 Kg/Ha (Direktorat Perkebunan, 2017).
Dalam agribisnis tanaman tebu, gula yang di produksi oleh petani selanjutnya dibeli oleh Pabrik yang mampu memproduksi gula. Kemudian muncullah hubungan antara petani dan juga pabrik gula. Perkembangan peralihan pengusahaan tanaman tebu dari tanaman tebu sendiri (TS) menjadi tanaman tebu rakyat intensifikasi (TRI) dan selanjutnya berkembang menjadi tebu rakyat kemitraan yang diusahakan oleh petani. Munculnya Instruksi Presiden No.5 Tahun 1998 menggantikan Inpres no. 5 tahun 1975 memaksa perusahaan pabrik gula di Jawa harus mengedepankan pola kerjasama kemitraan dengan petani tebu lokal Hal ini menyebabkan beberapa perusahaan ingin membentuk mitra dengan perusahaan tebu rakyat untuk memaksimalkan produksinya dari lahan yang dimiliki.
Menurut NDA Widjajanto, Kepala Divisi Tanaman dan Pengembangan di PT Kebon Agung, Surabaya, Pemenuhan bahan baku tebu untuk PG sangat tergantung dari keberadaan tanaman yang diusahakan oleh petani tebu rakyat mencapai kurang lebih 95% dan TS hanya 5% sisanya.
Masalah utama dari hubungan untuk meningkatkan adalah keterbukaan, Pabrik Gula yang bermitra dengan tebu rakyat hendaknya terbuka dengan sistem perhitungan kandungan natura tebu, yang dikenal dengan “rendemen”. Nilai rendeman lah yang menentukan kandungan gula dengan koefisien yang disesuaikan, sebagai pengalinya. Dari nilai rendemen lah penerimaan petani tebu dihitung, plus dengan nilai tetes tebunya. Kedua, harga lelang yang terjadi di kota selalu di update kepada petani sehingga petani juga mengetahui kondisi terbaru dari fluktuasi harga di tingkat korporasi pembeli gula. Lalu ketiga, pabrik gula dapat bekerja sama dengan Asosiasi ataupun Bank untuk memberikan kredit dengan bunga yang dapat dijangkau petani, karena sejatinya petani dibagi dua, yaitu Tebu Rakyat Mandiri (TRM) dan Tebu Rakyat Kredit (TRK).
Lalu apa harapan yang pabrik inginkan dari petani? Budidaya. Dengan budidaya yang benar, maka produksi akan ikut meningkat. Saat ini, logika petani adalah meminimalkan biaya input demi menekan pengeluaran. Kebun yang tidak terurus setelah 3 bulan tanam, klenthek yang minim, gulud yang asal-asalan, pupuk yang tidak sesuai rekomendasi menjadi masalah ditengah petani. Hal ini dimaklumi karena petani tebu bukanlah profesi utama dari masyarakat. Sebagian besar bisa berasal dari tentara, PNS atau swasta lain. Usahatani tebu hanya sampingan belaka. Bila permasalahan ini bisa dipecahkan, dengan solusi diantaranya pendampingan ataupun transfer ilmu dari pihak agronom perusahaan negara seperti PTPN kepada petani, meingkatkan loyalitas petani kepada pabrik, kesejahteraan petani akan meningkat, dan bukan tidak mungkin kita menjadi macan asia lagi di dunia pergulaan lagi. [*]
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, Aktivis HMI Cabang Bulaksumur