JAKARTA – Indonesian Resources Studies (IRESS) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang telah Berakhir Kontrak Kerja Samanya (KKS). Permen tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, menghambat peningkatan ketahanan energi nasional dan melanggengkan penguasaan SDA migas oleh asing, serta mengurangi potensi penerimaan negara sektor migas.
“Pemberlakuan Permen ESDM No.23/2018 juga menghambat dominasi BUMN untuk menjadi tuan di negeri sendiri dan menunjukkan sikap inferior bangsa Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain di dunia,” kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, dalam keterangan persnya belum lama ini
Marwan menjelaskan, Permen yang diterbitkan pada 24 April 2018 tersebut menggantikan Permen ESDM No.15/2015. Ia melihat penerbitan Permen baru itu dengan sengaja ditujukan untuk memberi jalan mulus kepada kontraktor asing (existing) melanjutkan pengelolaan wilayah kerja (WK) yang KKS-nya berakhir, seperti tertuang pada Pasal 2 Permen No.23/2018. Padahal menurut Marwan, pada Pasal 2 Permen ESDM No.15/2015, pengelolaan WK tersebut diprioritaskan untuk diberikan kepada BUMN/Pertamina,
“Jika merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012, sebagai hasil judicial review atas UU Migas No.22/2001, maka pengelolaan WK-WK migas hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Pasal 33 UDD 1945 tentang 5 aspek penguasaan negara yang harus berada di tangan pemerintah dan DPR, yakni pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan. MK menegaskan, khusus untuk aspek pengelolaan, penguasaan negara tersebut dijalankan oleh pemerintah melalui BUMN,” beber Marwan.
Oleh sebab itu, Marwan menandaskan, jika Pemerintahan Jokowi masih mengakui keberadaan dan berlakunya UUD 1945, maka tidak ada alternatif lain kecuali menyerahkan pengelolaan WK-WK yang berakhir KKS-nya kepada BUMN/Pertamina,
Tak hanya itu, Marwan memandang Permen ESDM No.23 yang akan melanggengkan dominasi kontraktor asing, juga bertentangan dengan berbagai ketentuan dalam UU Energi No.30/2007. Marwan
Menguraikan, dalam Pasal 2 UU Energi menyatakan energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, berkeadilan, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional,
“Pasal 4 UU Energi menyatakan rangka mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, maka sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” urai Marwan.
“Jangankan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM, bahkan ketentuan dalam UU Migas pun harus tunduk kepada amanat konstitusi. Sehingga, tanpa mempertimbangkan argumentasi lain, atau konsiderans “Menimbang” dan “Mengingat” pada Permen ESDM No.23 tersebut, maka secara otomatis Permen ESDM No.23/2018 harus batal demi hukum,” Pungkas Marwan Batubara. (kt1)
Redaktur: Faisal