GKR Hemas Diberhentikan Dari DPD, Kawula Jogja Istimewa Nyatakan Sikap Menolak

YOGYAKARTA – Pemberhentian sementara Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dari jabatannya di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menuai reaksi keras masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Kawula Jogja Istimewa. Mereka mengecam keputusan Badan Kehormatan DPD RI yang dinilai tidak adil dengan Memberhentikan sementara GKR Hemas dengan alas an tidak menghadiri rapat paripurna.

Koordinator Kawula Jogja Istimewa, Totok Sudarwoto mengatakan masyarakat Yogyakarta menolak keputusan BK DPD RI yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengesampingkan fakta, kebenaran, atas alasan tidak hadirnya GKR Hemas dalam sidang paripurna sebagai sikap menolak kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) di DPD RI yang inkonstitusional,

“Segenap warga Yogyakarta tegas mendukung sikap Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang menolak kepemimpinan Oesman Sapta Odang di DPD RI yang menduduki jabatan tersebut dengan cara melawan hukum,” tegas Totok di Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).

Totok mendesak BK DPD RI untuk mencabut keputusan pemberhentian sementara GKR Hemas, sekaligus memulihkan kehormatan GKR Hemas sebagai wakil masyarakat dari Daerah Istimewa Yogyakarta,

“Kami menuntut Badan Kehormatan DPD RI untuk segera meminta maaf kepada Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” tandas Totok yang juga Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional Indonesia (LKNI) ini.

Sementara itu, GKR Hemas menyatakan akan memberi perlawanan hukum terhadap keputusan BK DPD yang dinilainya tidak berdasar hukum. Permaisuri dari Sri Sultan Hamengku Buwono X iniini  membantah sudah 12 kali bolos sidang paripurna. Hemas menjelaskan, ia selalu mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna DPD RI. Namun dia menolak duduk di ruang persidangan yang dipimpin oleh OSO.

“Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti saya secara langsung mengakui kepemimpinannya,” tutur senator DIY ini dalam konferensi pers di kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018).

GKR Hemas menegaskan akan tetap tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai senator karena merasa tidak pernah berhenti sebagai anggota DPD RI dan sebagai komitmen kepada masyarakat Yogyakarta yang memilihnya.

Terpisah, Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan dirinya tidak ikut campur dalam hal pemberhentian sementara GKR Hemas, karena menurutnya itu merupakan kewenangan dan keputusan BK DPD. 

“Soal Bu Hemas itu mekanisme yang dilakukan Badan Kehormatan. Saya tidak ikut campur,” kata Oso kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Seperti diketahui, polemik kepemimpinan di DPD berawal dari kontroversi soal tata tertib pimpinan DPD yang dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Akibat aturan baru itu, Farouk Muhammad dan GKR Hemas tersingkir dari posisi pimpinan DPD setelah terpilihnya OSO sebagai Ketua DPD.

Farouk dan GKR Hemas melakukan perlawanan hukum ke meja hijau soal tata tertib itu dan menang di MA. Meski begitu, MA tetap melantik OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD RI yang baru. Belakangan, Akhmad Muqowam juga dilantik menjadi Wakil Ketua DPD sebagai pelaksanaan dari revisi UU MD3 yang mengamanatkan penambahan satu pimpinan DPD RI.

Sebelumnya BK DPD RI memutuskan pemberhentian sementara kepada GKR Hemas dan senator asal Riau Maimana Umar. Keputusan itu disampaikan Ketua BK DPD Mervin S Komber dalam sidang paripurna, Kamis (20/12/2018).

Mervin menjelaskan, Hemas diberhentikan karena sudah lebih enam kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI. Menurutnya, pemberhentian itu juga sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com