Caleg dan Mantan Direksi BUMD Diduga Otak Pemasangan Spanduk Kampanye Terselubung, ICM Lapor Bawaslu

YOGYAKARTA – Indonesian Courth Monitoring (ICM) melaporkan spanduk kampanye terselubung dan tak berijin di sejumlah titik strategis jalan-jalan di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY, Senin (21/01/2018).

Direktur ICM, Tri Wahyu mengatakan, spanduk bertuliskan “Sultanku Gubernurku, Jokowi Presidenku” tersebut ditemukan terpasang di beberapa titik strategis antara lain, di Kota Yogyakarta terdapat 5 titik, di Kabupaten Sleman 1 titik, dan Kabupaten Bantul 1 titik.

“Pantauan lanjut ICM di Medsos (Medsos) atas spanduk tidak berizin tersebut, spanduk tersebut ternyata bernuansa Pilpres  atau kampanye calon tertentu, dan di balik spanduk tersebut ICM menemukan setidaknya terlibat ada dua partai, 1 Caleg (Calon Legislatif) dan 1 mantan direksi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) kota Yogyakarta, baik dalam pemasangan dan atau penyebarluasan di Medsos,” ungkapnya usai melapor ke Bawaslu DIY.

Tri Wahyu menduga motif pemasangan spanduk yang tidak mau menyebut identitas pemasang karena mau “mengakali” Undang Undang (UU) pemilu dan UU Keistimewaan DIY. Sepengetahuan ICM, kata Tri Wahyu, dalam UU Pemilu, Alat Peraga Kampanye (APK) pilpres seragam dari pusat. Sedangkan terkait UU Keistimewaan DIY, kata dia, Gubernur DIY nonpartisan atau netral terkait pokitik praktis termasuk Pemilu 2019 dalam hal ini Pilpres 2019,

“APK berupa spanduk terselubung tersebut kami menduga motifnya adalah agar memberi kesan pada publik kalu gubernur DIY terkesan memihak calon tertentu di Pilpres 2019. Tentu ini bertentangan dengan UU Keistimewaan DIY dan komitmen Gubernur DIY untuk netral dalam pemilu 2019,” tandasnya.

ICM meminta bawaslu untuk berkoordinsi dengan Satpol PP untuk segera mencopot APK terselubung dan tak berizin tersebut. ICM juga meminta Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar menyampaikan ke semua Parpol di DIY, termasuk kepada para Caleg di DIY agar mematuhi perundang-undangan dan tidak mengakali UU Pemilu dan UU Keistimewaan DIY demi kepentingan politik praktis yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami juga meminta Bawaslu untuk berkoordinasi dengan KPU agar menyampaikan ke Pwmda se DIY agar pejabat negara dan pejabat daerah termasuk BUMD agar netral dalam Pemilu 2019 termasuk Pulpres 2019. Hal itu sebagaimana disebut dalam UU Pemilu terkait larangan berkampanye bagi pejabat negara dan dareah termasuk BUMD,” tegas Tri Wahyu.

Laporan ICM diterima Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono didampingi jajaran komisioner bawaslu DIY.

Dalam kesempatan tersebut Bagus menyampaikan yang pada intinya mengucapkan terima kasih atas partisipasi ICM yang telah berpartisipasi dalam pemantauan pemilu 2019,

“Kami akan memproses laporan sesuai mekanisme di Bawaslu,” kata Bagus. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com