YOGYAKARTA – Perwakilan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia mengunjungi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Yogyakarta, Jumat (05/04/2019) kemarin.
Menurut ketua rombongan perwakilan UNDP, Albertina, Kunjungan dari institusi UNDP yang merupakan organisasi Internasional, untuk memberikan monitoring dan evaluasi (Monev) kepada instansi yang berhubungan dengan penerapan Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ). Bapas Yogyakarta salah satunya,
“Tujuannya agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” tutur Albertina sebagaimana dikutip dari keterangan pers resmi Bapas Yogyakarta yang diterima redaksi, Minggu (07/04/2019).
Dikatakan Albertina, adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal itu, kata dia, sebagaimana disebut dalam bagian penjelasan umum UU SPPA,
“Pada praktiknya Bapas Yogyakarta membuat usulan pidana alternatif diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar,” imbuh Albertina yang merupakan Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Dijelaskan Albertina, di wilayah Yogyakarta ini kasus anak sangat banyak, dan penyelesainya bisa dikatakan baik sekali,
“Secara prosentase sekitar 60 % data yang sesungguhnya bisa dilihat di tingkat penyidik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Yogyakarta, Muhammad Ali Syeh Banna mengatakan bahwa Bapas Yogyakarta berusaha semaksimal mungkin membimbing ABH dengan tepat,
“Kami akan berusaha sebaik mungkin, agar dapat kembali ke masyarakat secara wajar,” pungkasnya. (hen)
Redaktur: Fefin Dwi Setyawati