MK Belum Putuskan Judicial Review UU Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu Sleman Terancam Tak Bisa Awasi Pilkada 2020

SLEMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota terancam tak bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tersebut, tak terkecuali Bawaslu Kabupaten Sleman. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pengawasan penyelenggaraan pemilihan (Pilkada) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.

“Keresahan ini menjadi keresahan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020. Saat ini, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota sudah berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan lagi Panwas Kabupaten/Kota,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa dalam keterangan tertulis, Senin (26/08/2019). 

Hal senada dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. Menurutnya, perbedaan nomenklatur kelembagaan antara Panwas Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Kabupaten/Kota tentu berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum terkait aktivitas pengawasan yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 2020 mendatang.

“Bisa jadi, seluruh aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada ke depan tak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat dan potensial dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait,” katanya. 

Menurut Arjuna, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, juga mengatur bahwa jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan masing-masing berjumlah tiga orang.

Sementara, untuk Provinsi DIY saat ini berjumlah lima orang, begitu juga untuk Bawaslu Kabupaten Sleman yang kini berjumlah lima anggota yang telah bersifat tetap/permanen sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Tentu Bawaslu Kabupaten Sleman juga tidak bisa menonaktifkan dua anggotanya untuk tidak ikut mengawasi Pilkada 2020 ke depan kalau mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan UU Pilkada itu,” tutur Arjuna.

Guna mengatasi kebuntuan hukum ini, jelas Arjuna, saat ini 270 Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2020 masih menunggu hasil uji materil (judicial review) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan beberapa anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

“Semoga MK bisa segera memutus uji materil ini sehingga kegiatan penandatanganan dana hibah Pilkada bersama Pemda yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2019 mendatang bisa berjalan lancar di seluruh daerah,” kata Arjuna.

Selain persoalan legal standing, tambah Arjuna, UU Pilkada juga memiliki berbagai kelemahan yang perlu direvisi agar kinerja pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berjalan optimal di Pilkada. Bawaslu telah melakukan pemetaan sejumlah pasal dalam UU Pilkada yang berpotensi menghambat kerja-kerja pengawasan Pilkada. Diantaranya, kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dapat memproses dan memutus dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada Pemilu 2019 lalu yang tidak diatur dalam UU Pilkada. UU Pilkada juga tidak mengatur kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memproses dan memutus persoalan sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan KPU. 

“Untuk optimalisasi pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu sedang mempertimbangkan usulan perlunya segera dilakukan revisi terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016,” pungkas Arjuna. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com