Kapendam IV Diponegoro: Tindakan Represif Kepada Demonstran di Kebumen, Terpaksa

SEMARANG – Anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD terpaksa bertindak represif terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak (Lapbak) Dislitbangad, di  Desa Brencong, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah,  Rabu (11/09/2019).

Hal tersebut dibenarkan Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, S.I.P, M.A.P., melalui sambungan telepon, belum lama ini. 

Susanto mengatakan, kejadian itu bermula dari adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap III  areal Lapbak Dislitbangad yang berlokasi di  Desa Brencong, Buluspesantren, Kebumen. Pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah. 

Menurutnya, kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset Negara. Selain itu, kata Susanto, pemagaran juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.

Namun demikian, masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,

“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga,” tandasnya

Adanya pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras di lapangan karena para demonstran tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik atau persuasif.

Masyarakat yang berdemo tersebut menurutnya sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkis,

“Maka terjadilah tindakan represif agar warga dapat meinggalkan lokasi,” imbuhnya.

“Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional”, tegasnya.

Kapendam juga menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

Saat ini pekerjaan pemagaran untuk sementara dihentikan,

“Tetapi kami minta masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar area Lapbak.  Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silahkan menuntut jalur hukum di pengadilan,” pinta Kapendam.

“Mengenai adanya korban yang terjadi baik di pihak aparat maupun masyarakat, sampai saat ini masih di crosscheck oleh petugas kami di lapangan,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com